ZONAUTARA.com – Tim penyidik Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik Sudianto alias Aseng, tersangka dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit di Kalimantan Barat. Penyitaan ini dilakukan setelah penggeledahan di beberapa lokasi di Pontianak, dari tanggal 11 Juni hingga 16 Juni 2026. “Pada tanggal 11 Juni sampai 16 Juni, tim gabungan sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan dan penyegelan terhadap beberapa barang bukti dalam perkara tata kelola IUP PT QSS. Atas nama tersangka PDT alias Aseng,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Gedung Bundar, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Anang Supriatna menjelaskan bahwa aset bergerak tersebut saat ini sedang dalam perjalanan ke Jakarta untuk proses taksasi harga. “Beberapa di antaranya ada mobil, kendaraan berupa Lamborghini Aventador, ada juga Fortuner, ada juga Camry. Ada juga alat berat lain, seperti ekskavator dan dump truck juga. Ada beberapa juga kapling dan kantor atau tanah,” tambahnya.
Sudianto alias Aseng diketahui sebagai penerima manfaat (beneficial owner) PT Quality Sukses Sejahtera. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa Aseng telah ditangkap di Pontianak, Kalimantan Barat. “Perbuatan tersangka ini telah merugikan keuangan negara dan saat ini sedang dihitung oleh BPKP. Terhadap tersangka saat ini dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2026).
Syarief menambahkan, Aseng ditangkap bersama 10 orang lainnya. Beberapa penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi di Jakarta. “Perannya adalah tersangka melakukan penambangan bauksit di luar IUP yang diberikan, ya, dan bekerja sama dengan, tentu saja bekerja sama dengan penyelenggara negara,” jelas Syarief.
Kasus dugaan korupsi dalam pengurusan IUP ini telah menyebabkan kerugian negara yang cukup besar dan masih sedang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menentukan kerugian pastinya.
Diolah dari laporan Tirto.id.

