ZONAUTARA.com – Taufik Hidayat (30) dilaporkan telah melakukan tindak penganiayaan dan penyekapan di empat lokasi kos berbeda di Bandung, Jawa Barat. Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudi Setiawan, menyebutkan bahwa insiden tersebut terjadi antara Mei 2024 hingga Juni 2026.
Taufik diduga menganiaya korban berinisial YTR (29) dengan tindakan kekerasan yang meliputi membakar badan menggunakan bara rokok, memukul kepala dengan tangan kosong dan memakai helm. “Peristiwa yang dilaporkan semua dalam kurun waktu bulan Mei 2024 hingga bulan Juni 2026 di wilayah Bandung, telah terjadi penganiayaan berat di mana pelaku melakukan beberapa kekerasan,” ungkap Rudi dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Bandung, Jumat (26/6/2026).
Ihwal kekerasan lainnya, menurut Rudi, korban ditempatkan di kamar kos yang dikunci dari luar. Tindakan tersebut dilaporkan diawali oleh kekesalan dan kecemburuan pelaku terhadap korban. “Menempatkan korban di kamar kos dan tidak dibolehkan keluar, dikunci dari luar. Dilakukan karena kekesalan, kecemburuan terhadap korban,” tambahnya.
Berdasarkan penyelidikan, Taufik dan korban sempat tinggal di beberapa lokasi, termasuk Cicaheum, Kecamatan Cilengkrang, dan Cinunuk. Di tiap lokasi tersebut, YTR mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik.
Pada bulan Juni 2026, korban akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Hasan Sadikin setelah menderita luka berat akibat berbagai penyiksaan yang dialaminya. “TKP terakhir yang tanggal 10 [Juni] tadi dibawa ke Rumah Sakit Hasan Sadikin,” sebut Rudi.
Diolah dari laporan Tirto.id.

