Australia Perketat Denda untuk Penggunaan Media Sosial oleh Anak

Pemerintah Australia tingkatkan denda untuk perusahaan yang melanggar pembatasan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: Media Indonesia

ZONAUTARA.com – Otoritas Australia mengumumkan peningkatan denda bagi perusahaan media sosial yang memungkinkan anak-anak di bawah usia 16 tahun mengakses platform mereka. Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan baru yang memperketat larangan penggunaan media sosial yang sebelumnya telah diberlakukan pada Desember lalu.

Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, dalam pernyataannya pada Sabtu (27/6), menegaskan bahwa perusahaan teknologi masih belum sepenuhnya patuh terhadap undang-undang ini. Albanese mengungkapkan, “Perubahan ini mencerminkan keseriusan kami dalam menindak setiap kegagalan perusahaan media sosial untuk mematuhi undang-undang terdepan di dunia yang kami terapkan.” Denda maksimum yang dikenakan kini mencapai 99 juta dolar Australia, naik dari sebelumnya yang sebesar 49,5 juta dolar Australia.

Menurut Albanese, masalah ini berakar pada banyaknya anak yang masih dapat mengakses media sosial. Pemerintah juga telah memberi kewenangan tambahan kepada Komisaris eSafety Australia untuk menegakkan aturan ini. Kewenangan tambahan ini mencakup hak untuk meminta informasi dan dokumen dari perusahaan media sosial maupun pihak ketiga seperti penyedia verifikasi usia dan toko aplikasi.

Sebelumnya, Australia menjadi pelopor dalam memberlakukan kebijakan pembatasan usia media sosial pada 10 Desember tahun lalu, demi melindungi anak-anak dari dampak negatif terhadap kesehatan mental dan fisik mereka. Meskipun klaim pemerintah menyebut lebih dari 5 juta akun anak telah diberhentikan, efektivitas kebijakan ini menuai pertanyaan karena studi terbaru menunjukkan bahwa 85 persen anak di bawah umur masih menggunakan media sosial dengan berbagai cara.

Komisaris eSafety telah mengidentifikasi lima perusahaan, termasuk Facebook, Instagram, Snapchat, TikTok, dan YouTube, yang dianggap tidak mematuhi aturan. Pemerintah Australia masih mengumpulkan bukti untuk tindakan penegakan hukum selanjutnya. Kebijakan ini juga diamati oleh negara lain seperti Indonesia, Prancis, Inggris, Denmark, dan Yunani yang tengah mempertimbangkan langkah serupa.




Diolah dari laporan Media Indonesia.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com