ZONAUTARA.com – Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, berhasil memenangkan praperadilan atas status tersangka dalam kasus dugaan korupsi bibit nanas senilai Rp60 miliar. Hakim Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan permohonan tersebut dan menyatakan penetapan status tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel tidak sah.
Menurut kuasa hukum Bahtiar, Irwan Muin, hakim memerintahkan agar kliennya segera dibebaskan dari tahanan karena penahanannya juga dinyatakan tidak sah. “Penetapan tersangkanya batal, tidak sah dan tidak mengikat. Kemudian penahanannya juga dinyatakan tidak sah, sehingga penyidik diperintahkan mengeluarkan beliau dari tahanan,” ujarnya setelah sidang pada Senin (29/6).
Selain Bahtiar, lima orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kejaksaan dalam kasus ini. Mereka adalah HS selaku tim pendamping Pj Gubernur, RRS selaku ASN di Pemkab Takalar dan pelaksana kegiatan, RM selaku direktur PT AM sebagai penyedia, serta RE selaku direktur PT CAP sebagai pelaksana kegiatan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, sebelumnya menyampaikan bahwa perhitungan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp50 miliar berdasarkan audit BPKP, dengan jumlah pengadaan mencapai 4 juta bibit nanas.
Meski telah ada putusan sidang praperadilan, pihak Bahtiar masih menunggu salinan resmi putusan. “Amar putusannya itu, kita kan menunggu salinan resmi, penetapan tersangkanya batal,” tambah Irwan.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

