ZONAUTARA.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri telah menyelesaikan pelimpahan tahap II bagi dua tersangka terkait jaringan narkotika Andre Fernando, yang dikenal sebagai ‘The Doctor’. Kedua tersangka, Charles Bernado dan Arfan Yulius Lauw, akan segera menjalani persidangan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
Menurut Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, pelimpahan dilakukan pada Senin (29/6/2026). “Pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan secara langsung oleh Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Seluruh rangkaian pelaksanaan Tahap II berjalan dalam keadaan aman, tertib, dan lancar,” ujar Eko.
Pelimpahan ini dikelola oleh Subdit IV Dittipidnarkoba, yang dipimpin oleh Kombes Pol Handik Zusen. Dalam proses tersebut, barang bukti yang diserahkan dari tersangka Charles Bernado termasuk sabu seberat 0,52 gram (netto), paket farmasi jenis ketamin dengan berat ratusan gram, dan narkotika jenis happy water, bersama alat pendukung seperti timbangan digital, alat hisap, dan ponsel.
Sementara dari tersangka Arfan Yulius Lauw, barang bukti meliputi serbuk yang diduga ketamin seberat 35,65 gram, alat hisap, dan perangkat komunikasi. Charles dan Arfan diketahui terlibat dalam jaringan luas yang beroperasi hingga ke Malaysia dan berhubungan dengan bandar narkoba Koh Erwin di Nusa Tenggara Barat.
Andre ‘The Doctor’ memegang kendali sebagai distributor utama dalam jaringan internasional, mendistribusikan narkotika seperti sabu, happy water, dan cairan vape yang mengandung etomidate. Transaksi narkoba dilakukan melalui para kaki tangan yang mencari rekening proxy untuk menampung hasil kejahatan.
Diolah dari laporan Detik.

