ZONAUTARA.com – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bagaimana pelaku judi online menyebarkan konten mereka melalui kolom komentar akun media sosial. Operasi ini dimulai dengan memantau aktivitas media sosial secara real-time. Pernyataan ini disampaikannya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, pada Selasa (30/6/2026).
“Berdasarkan laporan yang diterima Kementerian Komunikasi dan Digital, operasi spam tersebut dijalankan melalui sistem yang mampu memantau aktivitas media sosial secara real-time,” kata Meutya. Sistem tersebut akan mendeteksi lonjakan interaksi di akun tertentu dan kemudian mengirimkan komentar yang mempromosikan judi online.
Menurut Meutya, ribuan komentar dapat dikirimkan secara otomatis menggunakan akun yang dikendalikan oleh mesin atau bot. Ia menekankan bahwa pola serangan yang semakin terorganisasi ini memerlukan penanganan yang melibatkan berbagai pihak, bukan hanya pemerintah.
Meutya menambahkan, diperlukan kerja sama lintas lembaga serta dukungan dari perusahaan platform digital untuk memperkuat upaya pencegahan serta penindakan terhadap penyebaran konten judi online di internet. “Ini memerlukan kerja sama lintas lembaga dan tidak hanya pemerintah, tetapi juga pihak swasta dalam hal ini platform,” tukasnya.
Lebih lanjut, spam komentar judi online paling sering menyasar akun media sosial pemengaruh daerah yang memiliki interaksi tinggi. Dia memaparkan bahwa 52 persen komentar terdeteksi pada akun pemengaruh daerah, 31 persen di akun instansi pemerintah, 12 persen di akun media massa, dan 5 persen di akun tokoh publik serta politisi.
Diolah dari laporan Antara.

