ZONAUTARA.com – Kepolisian di Jakakarsa, Jakarta Selatan, telah menangkap seorang pengendara motor Kawasaki Ninja berinisial FRS (37), yang terlibat dalam pemukulan terhadap pemotor lain. FRS ditangkap tanpa perlawanan oleh petugas di depan Masjid Al-Wiqoyah saat hendak mencari makan. Penangkapan ini terjadi setelah video kejadian tersebut viral di media sosial.
Menurut Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma Dewi, FRS ditangkap pada Minggu malam (5/7/2026) dan langsung dibawa ke Polsek Jagakarsa. “Pelaku diamankan di jalan raya depan Masjid Al-Wiqoyah oleh anggota yang saat itu sedang melakukan observasi kewilayahan,” ujar Nurma Dewi pada Senin (6/7/2026).
Ketika ditangkap, FRS mengendarai motor Kawasaki Ninja berwarna hijau, kendaraan yang sama saat pemukulan terjadi. Kejadian pemukulan tersebut berlangsung pada Sabtu (4/7) siang, sekitar pukul 11.30 WIB. Korban melaporkan bahwa pelaku memukulnya karena tidak terima ditegur setelah motornya ditabrak beberapa kali dari belakang.
FRS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan. Pihak kepolisian juga melakukan tes urine terhadap FRS untuk memastikan apakah pelaku terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. “Orangnya (pelaku) juga agak-agak bingung. Makanya lagi dicek urine ya, kita cek urine,” tambahnya.
Peristiwa ini bermula ketika korban merasa motornya ditabrak oleh pelaku beberapa kali di bagian spakbor belakang. Ketika ditegur, FRS merespon dengan memukul rahang korban. Akibatnya, korban mengalami memar dan rasa sakit di bagian rahang. Kasus ini menyita perhatian publik setelah tersebarnya video pemukulan di media sosial.
Diolah dari laporan Detik.

