ZONAUTARA.com – Kepolisian menyita uang tunai dan emas batangan seberat 74 kg senilai Rp476 miliar saat melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (8/7). Barang bukti tersebut ditemukan dalam tujuh koper yang disimpan di dalam brankas yang tersembunyi di balik panel kayu.
Penggeledahan ini diduga berkaitan dengan kasus korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta suap yang melibatkan kasus batu bara dan Asabri. Tim gabungan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri berhasil mengungkap barang bukti tersebut setelah melakukan penyelidikan menyeluruh.
Total ada 12 lokasi yang digeledah untuk penyidikan kasus ini, tersebar dari Cipete di Jakarta Selatan hingga Sentul. Proses penggeledahan di sejumlah tempat ini dilakukan pada hari yang sama, yaitu Rabu (8/7), guna memperkuat bukti terkait kasus yang sedang ditangani.
“Penggeledahan dan penyitaan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memberantas korupsi dan TPPU yang merugikan negara. Kami akan terus mengejar semua pihak yang terlibat,” kata juru bicara dari salah satu instansi terkait.
Keberadaan emas dan uang dalam jumlah besar tersebut menambah panjang daftar barang bukti yang sudah disita. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan tindak pidana ekonomi lainnya.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

