ZONAUTARA.com – Polisi berhasil menyita 1.134 botol minuman keras ilegal dalam razia yang digelar di Kecamatan Ciseeng, Bogor, Jawa Barat. Operasi ini dilakukan oleh Polsek Parung demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif, demikian disampaikan oleh Kapolsek Parung, Kompol Maman Firmansyah, pada Sabtu (11/7/2026).
Kegiatan razia yang dilakukan pada Jumat (10/7) malam hingga dini hari tersebut menyasar lokasi penyimpanan dan penjualan minuman keras ilegal yang terletak di Jalan Raya Ciseeng-Gunung Sindur. Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan sebanyak 714 botol ciu dan 420 botol arak bali, semuanya tanpa merek dan label.
Pihak kepolisian juga mengamankan seorang pria berinisial D (50), yang diduga bertanggung jawab atas penguasaan dan penjualan minuman keras ilegal tersebut. D kini telah dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Maman menegaskan bahwa razia ini merupakan upaya dari Polsek Parung untuk mencegah berbagai bentuk gangguan ketertiban umum yang sering dipicu oleh konsumsi minuman keras ilegal, seperti tindak kriminal, perkelahian, balap liar, dan tawuran.
“Kami berkomitmen untuk terus menindak peredaran minuman keras ilegal sebagai bagian dari menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkas Maman. Dia juga menghimbau masyarakat untuk tidak memproduksi, mengedarkan, atau mengonsumsi minuman keras ilegal, serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungannya.
Diolah dari laporan Detik.

