Pelaku usaha pertanyakan rencana retribusi di kawasan kuliner SanPalk Kotamobagu

Regulasi telah memberikan landasan bagi Pemkot untuk memungut retribusi atas pemanfaatan aset daerah. Namun Pemkot harus dapat menciptakan ruang usaha yang mampu mendorong pertumbuhan UMKM lokal.
kuliner.
Suasana Kawasan Kuliner Paloko Kinalang (SanPalk) di Kelurahan Kotobangon Kota Kotamobagu, (Foto: Zonautara.com/ Yusril Mahendra Umbola).
kuliner.

zonaX

Pelaku usaha pertanyakan rencana retribusi di kawasan kuliner SanPalk Kotamobagu

Regulasi telah memberikan landasan bagi Pemkot untuk memungut retribusi atas pemanfaatan aset daerah. Namun Pemkot harus dapat menciptakan ruang usaha yang mampu mendorong pertumbuhan UMKM lokal.

ZONAUTARA.com – Ahmad Sahabi (24), adalah satu dari delapan puluhan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang saban malam membuka tenda kuliner di kawasan Paloko Kinalang (SanPalk). Kawasan yang dulunya dikenal sebagai Kuliner UDK (Universitas Dumoga Kotamobagu) ini, baru saja diresmikan oleh Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib, pada hari Rabu, 15 Juli 2026.

Setelah menuai sorotan atas potensi PAD parkiran kendaraan, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu akhirnya menata kawasan ini menjadi kawasan kuliner UMKM dengan tarif retribusi resmi bagi seluruh pelaku usaha yang membuka tenant. Awalnya Ahmad Sahabi dan para pelaku usaha tidak membayar retribusi apapun di lahan eks Kantor Bupati Bolaang Mongondow yang merupakan aset Pemkot Kotamobagu ini.

Saat ditemui Ahmad mengeluhkan soal penetapan tarif retribusi yang ditetapkan Pemkot. Tarifnya Rp 20 ribu setiap kali ia mereka akan membuka tenda berukuran dua kali dua meter. Keluhannya beralasan, karena tidak setiap malam ramai. Malam itu saja tenantnya sepi, tak satu orang pun yang mampir membeli menu kopinya.

Saat peresmian Wali Kota Wenny Gaib menyebut bahwa SanPalk dirancang sebagai kawasan sentra pemberdayaan UMKM, yang diharapkan dapat menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat sekaligus destinasi kuliner baru yang ikonik.

Saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras, berkolaborasi, dan memberikan dukungan,” ujar Weny Gaib.

Meski sudah diresmikan, namun Pemkot baru akan menarik retribusi mulai Agustus nanti bagi 83 pelaku usaha yang membuka tenant di SanPalk.

Pelaku usaha pertanyakan rencana retribusi di kawasan kuliner SanPalk Kotamobagu
Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib, saat meresmikan Kawasan Kuliner Paloko Kinalang (SanPalk) di Kelurahan Kotobangon, (Foto: ProBMR).

Omzet yang belum menentu 

Sentra baru kuliner di Kotamobagu ini dulunya hanyalah lahan eks kantor bupati yang gedungnya dimanfaatkan sebagai kampus Universitas Dumoga Kotamobagu. Sering dengan trend ngopi outdoor yang merambah kota-kota di Sulawesi Utara, lahan kosong di area ini kemudian diserbu pelaku UMKM. Mayoritasnya adalah penjual kopi dan makanan ringan.

Awalnya pemanfaatan lahan kosong ini dilakukan secara mandiri oleh beberapa orang saja. Lantas menjadi ramai dan kini ditempati lebih dari 80 tenant. Melihat peluang tersebut Pemkot kemudian berinisiatif mengelolanya karena memang kawasan itu merupakan aset Pemkot.

Keluhan para pelaku UMKM saat ini adalah besaran retribusi Rp20 ribu per tenda per malam yang dirasakan tidak seimbang dengan penghasilan mereka. Ahmad misalnya, mengungkapkan bahwa omzet hariannya sering kali meleset dari harapan.

Kalau hanya laku dua cup, pendapatan saya cuma Rp30 ribu. Kalau harus bayar retribusi Rp20 ribu, tinggal Rp10 ribu. Belum lagi beli es batu, bayar makan karyawan, dan modal bahan baku untuk besok,” keluhnya.

Keluhan senada juga diungkapkan oleh Delon Koho (21), yang menjelaskan bahwa pengunjung tidak saban malam ramai. Keramaian hanya terjadi pada Rabu atau Sabtu malam.

Kalau hari biasa pembeli sangat sedikit. Pernah juga saya tidak mendapat satu pembeli pun, kalau retribusi tetap jalan, ya bagaimana..,” ujar Delon.

Begitupun dengan Hikmah Gobel (23), pelaku UMKM di lokasi yang sama, membeberkan bahwa jika diakumulasikan, total pengeluaran operasional per bulan bisa menyentuh angka Rp715 ribu. Sebuah biaya yang cukup besar bagi pelaku usaha kecil seperti mereka.

Sehingga Hikmah dan mayoritas pelaku usaha berharap tarif tersebut dapat diturunkan menjadi kisaran Rp5 ribu hingga Rp10 ribu per hari.

Pelaku usaha pertanyakan rencana retribusi di kawasan kuliner SanPalk Kotamobagu
Ahmad Sahabi (Foto: Zonautara.com/Yusril Mahendra Umbola).

Fasilitas minim dan penataan yang belum adil 

Para pedagang merasa tarif Rp20 ribu per hari untuk tenda berukuran 2 kali 2 meter tidak dibarengi dengan fasilitas umum yang memadai. 

Putri Bambela (24) menegaskan, Saya belum mengerti Rp20 ribu itu untuk apa. Sampai Rp50 ribu pun tidak masalah sebenarnya, kalau memang ada fasilitas, misalnya wastafel untuk mencuci peralatan atau gudang penyimpanan barang.

Hingga kini, penerangan di lapak-lapak juga masih mengandalkan aliran listrik yang diupayakn secara patungan dari para pelaku usaha. Mereka juga beranggapan bahwa minimnya omzet dipicu oleh masalah layout atau penataan letak kawasan. 

Mohammad Fajri Rantung (33) dan Delon menyoroti bahwa pedagang yang berlokasi di bagian tengah kawasan memiliki peluang penjualan yang jauh lebih besar dibandingkan pedagang yang berada di pinggir.

Karena belum ada penataan yang transparan, sering terjadi klaim sepihak antar pedagang yang berujung pada kesalahpahaman.

Pelaku usaha pertanyakan rencana retribusi di kawasan kuliner SanPalk Kotamobagu
Delon Koho, (Foto: Zonautara.com/Yusril Mahendra Umbola).

Retribusi sesuai aturan dan ada keringanan 

Menanggapi rentetan keluhan ini, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM (Disperdagkop-UMKM) Kotamobagu, Ariono Potabuga, memberikan menjelaskan bahwa penarikan retribusi telah memiliki dasar hukum, yakni Peraturan Daerah (Perda) Kota Kotamobagu Nomor 1 Tahun 2024.

Tarif Rp20 ribu tersebut didapat dari perhitungan luas tenda standar 2 × 2 meter persegi (4 meter persegi) yang dikalikan dengan tarif Rp5 ribu per meter, per hari untuk kegiatan bisnis.

Kebijakan retribusi yang diterapkan Pemkot merupakan bagian dari perubahan sistem perpajakan dan retribusi daerah secara nasional setelah pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Regulasi ini mengamanatkan agar seluruh jenis pajak dan retribusi daerah dihimpun dalam satu peraturan daerah guna menyederhanakan regulasi, meningkatkan transparansi, serta memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah maupun masyarakat.

Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menjadi acuan Pemkot Kotamobagu dalam menyusun Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ariono menekankan bahwa retribusi ditarik atas dasar penggunaan aset lahan pemerintah, tanpa melihat fluktuasi penghasilan pedagang. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Wali Kota sebenarnya telah memberikan keringanan melalui surat keputusan yang menetapkan bahwa area untuk kursi dan meja tidak masuk dalam hitungan retribusi, sebagai bentuk dukungan pemerintah kepada UMKM. 

Pelaku usaha pertanyakan rencana retribusi di kawasan kuliner SanPalk Kotamobagu
Hikmah Gobel, (Foto: Zonautara.com/Yusril Mahendra Umbola).

Misalnya, seorang pedagang menggunakan tiga meja, luasnya menjadi 12 meter persegi. Kemudian ditambah ukuran tenda 2 × 2 meter, berarti total 16 meter persegi. Jika dikalikan tarif Rp5.000 per meter, maka retribusi yang seharusnya dibayar menjadi Rp80 ribu,” papar Ariono menjelaskan simulasi jika tanpa keringanan.

Terkait perbedaan tarif dengan pelaku usaha di Pasar Jajan yang hanya dikenakan Rp10 ribu per hari, Ariono menjelaskan bahwa status asetnya berbeda. Pasar Jajan sejak awal dirancang sebagai tempat usaha, sedangkan kawasan SanPalk berstatus sebagai aset barang milik daerah, sehingga tarif yang berlaku adalah tarif pemanfaatan lahan.

Berdasarkan telusuran pada dokumen Lampiran Perda No. 1 Tahun 2024, tarif retribusi untuk entitas lapak pasar kuliner memang ditetapkan sebesar Rp10 ribu per hari/per kios. Namun, untuk pemanfaatan aset halaman eks kantor bupati, tarif untuk keperluan bisnis dipatok sebesar Rp5 ribu per meter/hari.

Selain retribusi lahan, tagihan iuran sampah/kebersihan sebesar Rp15 ribu per bulan yang dikeluhkan pedagang memang sudah sesuai ketentuan pada Perda untuk kategori bisnis kecil berupa kios/warung penjalan.

Model insentif bagi kawasan UMKM baru sebenarnya cukup lazim diterapkan di berbagai daerah Sejumlah pemerintah daerah memberikan masa pembebasan atau pengurangan retribusi pada bulan-bulan awal operasional untuk memberi kesempatan pelaku usaha membangun pelanggan sebelum dikenakan tarif penuh. Pendekatan tersebut dipandang sebagai bentuk investasi pemerintah dalam membangun ekosistem ekonomi lokal, bukan semata mengejar penerimaan daerah.

kotamobagu
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kotamobagu, Ariono Potabuga. (Foto: Yogi Mokoagow)

Kedepankan keberpihakan 

Merespons dinamika ini, akademisi UDK, Sicilya C Mokoginta, S.E., M.M., memandang bahwa dari kacamata kebijakan publik, landasan hukum saja tidak cukup tanpa evaluasi dampak terhadap masyarakat. 

Kondisi ini perlu menjadi perhatian pemerintah daerah agar kebijakan yang diterapkan tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga mencerminkan rasa keadilan dan keberpihakan terhadap ekonomi rakyat,” jelas Sicilya.

Pandangan Sicilya mengenai pentingnya keberpihakan terhadap pelaku usaha juga tercermin dalam sejumlah kajian internasional. Salah satunya dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) yang menyebutkan bahwa perkembangan UMKM sangat dipengaruhi oleh kualitas lingkungan usaha (business environment), termasuk akses terhadap infrastruktur, tata kelola yang baik, kemudahan berusaha, serta dukungan pemerintah.

OECD menilai kebijakan yang berorientasi pada pemberdayaan pelaku usaha cenderung lebih efektif dalam meningkatkan daya saing UMKM dibandingkan pendekatan yang hanya berfokus pada peningkatan penerimaan daerah.

Tak hanya itu, Sicilya juga menyarankan agar pemerintah lebih transparan dalam melakukan penataan letak lapak agar menghapus persepsi publik mengenai adanya perlakuan istimewa bagi pihak tertentu yang menguasai lokasi strategis.

Pelaku usaha pertanyakan rencana retribusi di kawasan kuliner SanPalk Kotamobagu
Putri Bambela (kanan) saat mengontrol pesanan makanan yang dipesan pelanggan, (Foto: Zonautara.com/Yusril Mahendra Umbola).

Kebijakan pemerintah diharapkan tidak hanya mampu meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga menciptakan ekosistem UMKM yang sehat, adil, dan berkelanjutan.

Bagi Ahmad dan puluhan pelaku UMKM lainnya, persoalan utama bukan sekadar kewajiban membayar retribusi. Mereka berharap kawasan yang dibangun pemerintah sebagai pusat ekonomi baru itu juga memberi kesempatan bagi usaha kecil untuk tumbuh. Sebab, tanpa pengunjung yang ramai dan fasilitas yang memadai, tarif yang sah secara hukum belum tentu dirasakan adil oleh mereka yang menggantungkan penghasilan dari setiap gelas minuman atau seporsi makanan yang berhasil terjual.

Regulasi telah memberikan landasan bagi pemerintah daerah untuk memungut retribusi atas pemanfaatan aset daerah. Namun, tantangan berikutnya adalah memastikan kebijakan tersebut berjalan selaras dengan tujuan awal pembangunan kawasan, yakni menciptakan ruang usaha yang mampu mendorong pertumbuhan UMKM lokal.

Evaluasi terhadap besaran tarif, penyediaan fasilitas, serta penataan kawasan menjadi langkah yang dinilai penting agar Kawasan Kuliner SanPalk tidak hanya menjadi sumber pendapatan daerah, tetapi juga benar-benar tumbuh sebagai pusat ekonomi rakyat.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com