ZONAUTARA.com – Kasus dugaan pemerkosaan menimpa wanita berinisial IA (22) di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. IA diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah kandung dan dua pamannya sejak 2017. Kepolisian setempat telah menangkap satu pelaku berinisial W (42), yang merupakan paman korban.
Plh Kapolres Metro Bekasi, Kombes Ikhlas Putro Wasono, menjelaskan bahwa kekerasan terhadap IA dimulai ketika ia masih duduk di kelas 6 SD, berupa pelecehan seksual yang kemudian berlanjut menjadi persetubuhan sejak Juli 2019. Peristiwa tersebut berlangsung hingga Februari 2024 di rumah kontrakan korban.
“Pelaku yang sudah teridentifikasi ada tiga orang. Kami telah berhasil menangkap saudara W, usia 42 tahun. Saudara W ini adalah paman dari korban sendiri,” kata Ikhlas pada Rabu (22/7). Modus yang digunakan pelaku termasuk memperlihatkan video porno serta mengiming-imingi korban dengan makanan dan uang.
Menurut keterangan yang disampaikan kepada polisi, paman korban mengajukan tanggung jawab palsu sebelum melakukan persetubuhan. Ikhlas mengungkapkan motif W adalah pelampiasan hasrat setelah bercerai dengan istrinya.
Kini, W ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman Pasal 6a UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 473 ayat 4 KUHP. Sementara itu, polisi masih memburu dua pelaku lainnya, yang menurut korban adalah ayah kandungnya, MS, dan paman lain berinisial S.
Diolah dari laporan CNN Indonesia – Nasional.

