ZONAUTARA.com – Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Serang berhasil menangkap seorang bandar obat keras ilegal lintas provinsi yang beroperasi di Serang, Kamis (23/7/2026). Dalam penangkapan ini, sebanyak 5.410 butir obat keras berbagai jenis disita dari tangan pelaku.
Tersangka, berinisial YDS (28), merupakan warga Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung. Ia ditangkap ketika hendak mengedarkan obat keras di sekitar Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang. Penangkapan dilakukan saat YDS baru saja turun dari angkutan kota, sebelum sempat mendistribusikan barang-barang tersebut ke sejumlah lokasi di Serang Timur.
Dari penggeledahan, polisi menemukan sebuah kantong kertas berisi 5.410 butir obat keras yang terdiri dari 1.150 butir Tramadol, 3.210 butir Hexymer, dan 1.050 butir Trihexyphenidyl. Barang-barang ini siap diedarkan kepada para pelanggan di wilayah tersebut.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat mengenai transaksi obat keras ilegal di kawasan industri. “Tersangka diamankan setelah turun dari angkutan kota saat hendak mendistribusikan barang bukti ke sejumlah tempat di wilayah Serang Timur. Dari hasil penggeledahan, ditemukan ribuan butir obat keras siap edar,” kata Andri.
Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah menambahkan bahwa YDS telah berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Serang. “Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti melalui serangkaian penyelidikan hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan beserta seluruh barang bukti,” ujar Bondan.
Berdasarkan interogasi, YDS mengaku mendapatkan obat keras dari seseorang berinisial JA yang kini juga menjadi DPO dan berdomisili di Kembangan, Jakarta Barat. Saat ini, identitas pemasok sudah diketahui dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Penyidik terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran obat keras lintas provinsi yang melibatkan tersangka.
Diolah dari laporan Detik – Berita.

