Korupsi Jasindo Rugikan Negara Rp 15,6 Miliar dengan Modus Komisi Fiktif

Kasus korupsi Jasindo yang merugikan negara Rp 15,6 miliar menggunakan modus komisi fiktif. Empat tersangka telah ditahan KPK.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: Detik – Berita

ZONAUTARA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan empat tersangka terkait dugaan kasus korupsi asuransi kapal PT Pelni yang melibatkan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) pada periode 2015-2020. Kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus ini mencapai Rp 15,6 miliar.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan bahwa pada periode tersebut, PT Jasindo mendapatkan proyek asuransi perkapalan dari PT Pelni melalui mekanisme penunjukan langsung dengan nilai kontrak total sebesar Rp 263 miliar. “Pada tahun 2015-2020, PT Jasindo mendapatkan pekerjaan asuransi perkapalan dari PT Pelni yang dilakukan dengan cara penunjukan langsung kepada PT Jasindo. Adapun jumlah total nilai kontrak selama tahun 2015-2020 sebesar Rp 263 miliar,” ujar Taufik dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2026).

Menurut Taufik, asuransi tersebut seharusnya menjamin kapal milik PT Pelni dari risiko seperti tenggelam, terbalik, dan terbakar. Namun, terjadi perintah untuk pembayaran komisi agen fiktif yang dilakukan oleh Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Jasindo untuk periode Desember 2013-Oktober 2018, Untung Hadi Santosa (UHS). “Bahwa sehubungan dengan pekerjaan pengadaan jasa asuransi dari PT Pelni tersebut di atas, Saudara UHS selaku Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Jasindo telah memerintahkan untuk mengeluarkan dan membayarkan komisi agen yang tidak seharusnya dikeluarkan, komisi fiktif, dalam kurun waktu tahun 2015 sampai 2020,” ujarnya.

Komisi fiktif tersebut dibayarkan kepada tiga perusahaan agen asuransi yang tidak melakukan pekerjaan pengurusan asuransi kapal PT Pelni. “Komisi agen yang telah dibayarkan kepada PT Catur Lumintu dan PT Nusantara Proteksi Mandiri yang kemudian dikembalikan ke PT Jasindo Cabang Jakarta Menteng sebesar 93-95%, sementara perusahaan agen asuransi hanya menerima bagian sebesar 5-7%,” jelas Taufik. Dugaan mengalirnya komisi tersebut kepada empat tersangka, antara lain Untung Hadi Santosa, Zulchaibar, Yohanes Priyo Iriantono, dan Eko Yuni Triyanto.

Menurut hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), penyalahgunaan wewenang ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 15,602 miliar. Tersangka dalam kasus ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).




Diolah dari laporan Detik – Berita.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com