ZONAUTARA.com – Ahmad Hidayat (48), seorang juru parkir liar di kawasan Wisata Cibodas, ditangkap polisi setelah aksinya melakukan pungutan liar menjadi viral di media sosial. Penangkapan dilakukan oleh pihak kepolisian Cianjur untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pungli tersebut.
Kapolres Cianjur AKBP A Alexander Yurikho mengatakan kepada wartawan bahwa setelah menerima video viral yang beredar, pihaknya segera mengamankan Ahmad Hidayat untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Menindaklanjuti video viral, kami langsung amankan pelaku. Langsung dimintai keterangan terkait dugaan aksi pungli,” ujar Alexander kepada detikJabar pada Minggu (2/8/2026).
Dalam pemeriksaan, Ahmad Hidayat mengaku bahwa ia terpaksa melakukan pungutan liar karena tekanan ekonomi. Biasanya, ia bekerja sebagai sopir, namun karena kesulitan mendapatkan pekerjaan, ia terpaksa menjadi juru parkir liar.
Setelah pemeriksaan, Ahmad Hidayat pun menyampaikan permintaan maaf kepada semua pihak yang dirugikan atas tindakannya. Pihak korban dan Ahmad Hidayat sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara damai melalui musyawarah. “Pelaku sudah sampaikan permohonan maaf. Pelaku juga meminta maaf secara langsung kepada korban. Tapi tetap kami terapkan wajib lapor,” tambah Alexander.
Kasus ini menunjukkan pentingnya kesadaran masyarakat dalam melaporkan tindakan melanggar hukum yang meresahkan, serta upaya pihak berwenang dalam menindaklanjuti laporan dengan cepat dan tepat.
Diolah dari laporan Detik – Berita.

