Imigrasi Bali Panggil WNA AS Promosi Lahan di Kintamani

Imigrasi Bali memanggil WNA AS yang promosi lahan di Kintamani. Dugaan pelanggaran izin tinggal diselidiki.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: CNN Indonesia – Nasional

ZONAUTARA.com – Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, telah memanggil seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial SR yang menawarkan lahan seluas 54 are di kawasan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali. Aksi ini menjadi sorotan setelah viral di media sosial. Dugaan pelanggaran izin tinggal sedang diselidiki oleh pihak Imigrasi Bali.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Denpasar, R Haryo Sakti, menyatakan pada Kamis (30/7) pihaknya telah memanggil SR untuk dimintai klarifikasi pada Jumat (31/7). Namun, SR mangkir dari panggilan tersebut. “Kemarin kami memanggil yang bersangkutan. Sudah panggilan pertama, harusnya hari Jumat datang. Kamis kita panggil dan hari Jumat harusnya datang, ternyata tidak datang,” kata Haryo saat ditemui di kantornya, Denpasar, Senin (3/8). “Ini panggilan kedua. Mungkin kita tunggu sampai hari ini dulu, baru kita panggil kedua. Dan melakukan pemanggilan kedua untuk meminta klarifikasinya,” imbuhnya.

SR diketahui masuk ke Indonesia menggunakan paspor AS dan visa kartu izin tinggal terbatas (Kitas) untuk investasi. Berdasarkan pengawasan administrasi, SR berdomisili di wilayah Kuta, yang merupakan wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali. Namun, aktivitas yang diduga melanggar hukum dilakukan di wilayah Bangli, di bawah yurisdiksi Imigrasi Denpasar. “Yang bersangkutan penjaminnya itu adalah sebuah PT, adanya di Kuta, bukan wilayah kerja kita. Tetapi, yang bersangkutan itu melakukan dugaan aktivitas pelanggarannya atau locus-nya di wilayah kita di Bangli,” jelas Haryo.

Sebelumnya, video yang menunjukkan SR menawarkan lahan di Kintamani sempat viral di media sosial, memicu berbagai komentar dari warganet yang mempertanyakan legalitas dari kegiatan tersebut. Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta mengonfirmasi bahwa pihak Kominfo Bangli tengah menelusuri kejadian tersebut. “Pasti dan sudah ditelusuri oleh kominfo,” kata Sedana Arta saat dikonfirmasi Jumat (31/7).

Lebih lanjut, Sedana Arta menambahkan bahwa lokasi lahan yang ditawarkan belum jelas, meskipun sesuai rencana tata ruang wilayah (RTRW) di kawasan Penelokan, Kintamani, pembangunan diperbolehkan dengan syarat tertentu. Situasi ini juga membuka potensi bahwa penawaran lahan tersebut mungkin hanya sebatas konten tanpa kepastian kepemilikan yang jelas.




Diolah dari laporan CNN Indonesia – Nasional.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com