ZONAUTARA.com — Jumlah korban meninggal dunia dalam tragedi Open Tournament TDR Drag Race–Drag Bike Kotamobagu Championship 2026 bertambah menjadi delapan orang hingga Senin (10/8/2026) siang.
Korban terbaru adalah Ali Jojang, warga Bilalang IV. Ali sebelumnya mengalami luka berat dan sempat mendapatkan penanganan medis di RS Monompia Kotamobagu. Namun, kondisinya dilaporkan terus memburuk hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Dengan meninggalnya Ali, jumlah korban jiwa akibat mobil peserta yang keluar dari lintasan dan menghantam kerumunan penonton di Jalan A.P. Mokoginta, Kelurahan Upai, Kecamatan Kotamobagu Utara, bertambah dari tujuh menjadi delapan orang.
Kecelakaan maut itu terjadi pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 16.00 Wita. Mobil Honda Jazz yang dikemudikan Tian Ngantung dari tim Pangeran 05 McJoe sedang mengikuti perlombaan kelas Free For All (FFA) sebelum kehilangan kendali dan mengarah ke area penonton.
Penyebab pasti kendaraan keluar dari lintasan masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian.
Delapan korban meninggal
Berdasarkan pembaruan data sementara dari fasilitas kesehatan, delapan korban meninggal dunia yang telah teridentifikasi adalah:
- Harianti Mokoginta, warga Bilalang III Utara.
- Nilawati Mokodongan, warga Pontodon Induk.
- Ali Jojang, warga Bilalang IV.
- Januni Pusung (35), warga Bilalang Baru.
- Ali Ponamaon (65), warga Pontodon.
- Bio Mokoagow (74), warga Bilalang III.
- Lisma Mokoginta (38), warga Bilalang III.
- Rugaina Manangin, warga Bilalang IV.
Harianti Mokoginta dan Nilawati Mokodongan dilaporkan meninggal dunia di RS Monompia. Ali Jojang kemudian menjadi korban ketiga yang meninggal setelah sempat menjalani perawatan di rumah sakit tersebut.
Sementara itu, lima korban lainnya tercatat meninggal dunia di RSUD Kotamobagu, Pobundayan. Rugaina Manangin sebelumnya dilaporkan berada dalam kondisi luka berat sebelum akhirnya meninggal dunia.
Sejumlah korban luka juga masih mendapatkan penanganan medis. Data sementara mencatat Hadi Toisi, Murdani Pobela, Muxin Dondo, Arhan Mokoginta, seorang anak berusia enam tahun dari Genggulang, Enjelia Lito, Prasetio Mokodongan, dan Johar Mokoginta sebagai korban luka berat maupun ringan.
Data korban tersebut masih dapat berubah mengikuti pembaruan dari rumah sakit dan pihak berwenang.

Saksi sebut mobil oleng
Saksi mata, Areng Mokoginta, yang diwawancarai ZONAUTARA.com sesaat setelah kejadian, mengatakan mobil mulai oleng sekitar 300 meter dari titik start. Kendaraan kemudian menghantam kerumunan penonton di sekitar pertigaan Lapangan Pontodon.
“Mobil oleng dan langsung menghantam kumpulan penonton. Korban sampai terbang ke parit,” kata Areng.
Korban selamat, Prasetio Mokodongan (21), warga Pontodon, mengatakan dirinya berada di atas drainase dan di belakang pembatas ketika kecelakaan terjadi.
“Saat itu saya berdiri di atas drainase, tidak di bahu jalan, tepat di belakang pembatas. Namun, mobil tersebut bannya pecah hingga menabrak kerumunan kami yang sedang menonton,” tutur Prasetio yang akrab disapa Tyo.
Keterangan Tyo mengenai dugaan ban pecah belum dikonfirmasi melalui pemeriksaan teknis kendaraan. Polisi masih perlu memastikan apakah kecelakaan dipicu gangguan teknis, kesalahan pengemudi, kondisi lintasan, atau faktor lainnya.
Korban anak masih jalani perawatan
Seorang anak berusia enam tahun dari Genggulang turut menjadi korban dan mengalami luka pada bagian kaki. Ibunya, Resia Mokoginta (45), sebelumnya mengatakan keluarga masih menunggu hasil pemeriksaan rontgen untuk mengetahui kondisi kaki anaknya.
“Untuk saat ini masih menunggu hasil rontgen agar diketahui kondisi kaki anak saya,” kata Resia.
Resia meminta panitia penyelenggara bertanggung jawab atas biaya perawatan dan kerugian yang dialami anaknya.
“Saya juga menuntut ganti rugi kepada panitia,” ujarnya.

Pemerintah akui mengetahui kegiatan
Wali Kota Kotamobagu Weny Gaib sebelumnya mengatakan pemerintah daerah mengetahui rencana pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurut Weny, proses rekomendasi telah melalui sejumlah tahapan sebelum pemerintah menerbitkan izin melalui Dinas Perhubungan.
“Iya, pemerintah tahu. Kita diberitahukan rencana kegiatan dan izin sebelumnya. Sebelum ke pemerintah, sudah ada izin-izin sebelumnya dari pihak yang berwenang mengeluarkan, namanya rekomendasi tempat,” kata Weny, Minggu malam.
Weny juga mengatakan pemeriksaan lokasi telah dilakukan oleh tim terkait, termasuk Ikatan Motor Indonesia (IMI), sebelum rekomendasi sampai kepada pemerintah daerah.
“Memenuhi standar atau tidak, sebelum izin sampai ke kami, sebelumnya sudah ada pemeriksaan dari tim terkait, termasuk Ikatan Motor Indonesia,” ujarnya.
Menurut Weny, penanganan korban meninggal maupun korban yang masih dirawat menjadi prioritas pemerintah setelah kejadian.
Mewakili panitia penyelenggara, Lucky Sugeha menyatakan pihaknya akan memberikan bantuan kepada keluarga korban meninggal dan korban luka.
“Kami akan memberikan bantuan duka kepada korban, baik yang meninggal dunia maupun luka, dan pastinya dari panitia akan bertanggung jawab,” kata Lucky.
Namun, panitia belum menjelaskan secara terperinci bentuk dan nilai bantuan, mekanisme pembiayaan perawatan, perlindungan asuransi, maupun waktu penyaluran santunan kepada keluarga korban.
Penyelidikan ditunggu
Kasat Lantas Polres Kotamobagu AKP Luster Simanjuntak pada Minggu malam mengatakan kepolisian tetap membantu penanganan di lapangan. Peristiwa tersebut, menurut dia, tidak dominan ditangani sebagai kecelakaan lalu lintas murni karena terjadi di area balap yang memiliki izin resmi dan panitia penyelenggara.
“Ini penanganan bukan dominan di laka lantas murni karena terjadi di area balap, izin resmi dan memiliki panitia, tapi tetap kami bantu di lapangan,” kata Luster.
Hingga Senin siang, belum diperoleh keterangan terbaru mengenai hasil pemeriksaan teknis kendaraan, status pengemudi, pihak yang memimpin penyelidikan, maupun ada tidaknya dugaan kelalaian dalam penyelenggaraan kegiatan.
Tragedi yang telah merenggut delapan nyawa ini menimbulkan pertanyaan mengenai kelayakan lintasan, kekuatan pembatas, jarak aman penonton, prosedur pengamanan, dan proses pemeriksaan sebelum izin kegiatan diterbitkan.
Keterangan resmi kepolisian, panitia, pemerintah daerah, IMI, serta pengelola fasilitas kesehatan masih diperlukan untuk memastikan penyebab kecelakaan, jumlah akhir korban, dan pihak yang harus bertanggung jawab.

