ZONAUTARA.com – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan rencana pemerintah untuk merevisi undang-undang terkait kewarganegaraan dengan mengusulkan skema kewarganegaraan ganda terbatas. Usulan ini diarahkan kepada diaspora bertalenta yang diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan bagi kepentingan nasional.
Usulan tersebut disampaikan Prabowo saat memberikan pengantar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8). “Hari ini saya sampaikan ke Dewan, saran Pemerintah Indonesia, saran kami untuk kita izinkan dwi kewarganegaraan bagi talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan oleh Bangsa Indonesia,” ucap Prabowo.
Prabowo menyoroti pentingnya memanfaatkan jutaan diaspora Indonesia yang tinggal di luar negeri, terutama mereka yang memiliki kompetensi strategis seperti ilmuwan, dokter, insinyur, dan lainnya. Sebagian diaspora tersebut telah mengambil kewarganegaraan asing karena alasan karier dan keluarga.
Pemerintah menganggap perlu memberikan peluang kepada talenta diaspora untuk terus berkarier di tingkat global tanpa harus melepaskan kewarganegaraan Indonesia. Prabowo menekankan bahwa penerapan kewarganegaraan ganda terbatas akan dilakukan secara selektif dan mempertimbangkan aspek kepentingan nasional, termasuk keamanan dan perlindungan Indonesia.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebelumnya mendukung kebijakan ini dan menyebutnya sebagai jawaban atas kebutuhan Indonesia terhadap diaspora dengan kompetensi strategis. Wacana pemberian dwi kewarganegaraan ini juga dinilai sebagai langkah penting agar Indonesia tidak kehilangan SDM berkualitas.
Diolah dari laporan Media Indonesia.

