ZONAUTARA.com – Seorang pria berkewarganegaraan Lithuania, namun lahir di Israel, berinisial BR, telah dideportasi oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali. Deportasi dilakukan setelah BR terbukti melanggar izin tinggalnya dan dicekal selama lima tahun sejak 13 Agustus 2026.
BR diketahui menyalahgunakan Visa Kunjungan Bisnis untuk bekerja sebagai content creator berbayar di bidang pemasaran digital dengan nama ‘The Bali Dream’. Hal ini diungkapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi melalui pernyataan di Instagram pada Jumat, 14 Agustus 2026.
Penindakan terhadap BR berawal dari penyelidikan media sosial yang mengindikasikan keterlibatan dua mantan anggota militer Israel dalam pengelolaan agen perjalanan di Bali. Kedua orang tersebut, SG dan AC, telah meninggalkan Indonesia sejak 11 Agustus 2025. Penyidikan kemudian mengarahkan imigrasi kepada ‘The Bali Dream’, di mana nomor telepon bisnis terkait ditemukan berhubungan dengan BR.
“Imigrasi menemukan situs web dan nomor WhatsApp bisnis tersebut terhubung dengan BR, yang masuk Indonesia pada 7 Mei 2026. Hingga penyelidikan selesai, tidak ditemukan kantor fisik ‘The Bali Dream’ di Indonesia,” sebut pernyataan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Imigrasi Ngurah Rai menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing demi menjaga keamanan dan kenyamanan Bali.
Diolah dari laporan Detik – Berita.

