ZONAUTARA.com – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten menggagalkan usaha penyelundupan delapan ekor biawak hidup yang disembunyikan dalam koper di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Warga negara Korea Selatan berinisial JJ, 25 tahun, ditangkap saat berencana melakukan penerbangan ke Seoul.
Pengungkapan ini menambah deretan kasus penyelundupan satwa liar melalui jalur penerbangan internasional di bandara tersebut. Sebelumnya, penyelundupan 202 reptil oleh warga Rusia, 134 reptil oleh warga Mesir, 13 burung oleh warga China, serta 103 reptil melibatkan warga Belanda dan Lituania, pernah ditangani pihak berwenang.
Kepala Balai Karantina Banten, Duma Sari Margaretha, mengungkapkan bahwa benda mencurigakan ditemukan saat pemeriksaan dengan sinar-X. “Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan biawak yang dibungkus menggunakan sejumlah kantong kain dan disembunyikan di antara pakaian dalam koper,” jelas Duma.
Duma menekankan, “Penggagalan pengeluaran biawak ini menjadi bukti bahwa pengawasan lalu lintas hewan harus dilakukan secara ketat.” Duma menambahkan bahwa satwa liar tidak boleh dibawa keluar negeri tanpa dokumen yang sesuai dan tindakan ini dapat mengancam kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan dengan tegas bahwa pengawasan perlu diperkuat dari sumber hingga jalur keluar. “Indonesia tidak boleh menjadi sumber pasokan bagi pasar ilegal satwa liar dunia,” ujarnya.
Diolah dari laporan CNN Indonesia – Nasional.

