ZONAUTARA.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, bersama Bea Cukai dan Polda Kepulauan Riau, berhasil mengamankan kapal berbendera Tanzania yang diduga membawa 2,6 ton sabu cair di perairan Tanjung Parit, Bengkalis, Riau. Operasi tersebut digelar pada tangal 17 Agustus 2026 sekitar pukul 18.15 WIB, dengan kapal ditarik ke pelabuhan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN RI Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen mengenai rencana pengiriman narkotika dari Sarawak, Malaysia ke perairan Indonesia. “BNN RI kemudian membentuk operasi gabungan BNN RI, Bea Cukai dan Polda Kepri. Kami melakukan intercept 17 Agustus sekitar pukul 18.15 WIB, kemudian kapal tersebut ditarik untuk diperiksa,” jelas Roy.
Kapal yang teridentifikasi sebagai MV Ocean Porter, namun sebelumnya bernama MV Rain Maker, ditarik ke Pelabuhan Pangkalan Bea Cukai Karimun. Pemeriksaan menggunakan peralatan canggih seperti anjing pelacak, backscatter, Trunarc, dan narkotest membuahkan hasil dengan ditemukannya cairan yang diduga methamphetamine atau sabu cair di dalam delapan drum dan tangki air kapal. “Didapatkan 2,6 ton methamphetamine narkotika golongan I atau sabu cair,” tambah Roy.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kepulauan Riau, Sodikin, mengungkapkan bahwa kapal tersebut juga membawa muatan ilegal lainnya berupa satu kontainer 40 kaki berisi rokok tanpa pita cukai yang diduga berasal dari China. Kontainer tersebut berisi 157 kotak atau bal rokok, dan petugas masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selain barang bukti, petugas mengamankan 10 awak kapal MV Ocean Porter yang seluruhnya merupakan warga negara Myanmar. Kini, BNN, Bea Cukai, dan Polda Kepri sedang mendalami dugaan jaringan penyelundupan tersebut guna mengusut tuntas kasus ini.
Diolah dari laporan Antara – Top News.

