ZONAUTARA.com – Polres Metro Jakarta Selatan menjadwalkan pemeriksaan terhadap artis Ruben Onsu sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan pada pekan depan. Meskipun demikian, AKP Joko Adi Wibowo, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, belum mengungkapkan secara rinci kapan pemeriksaan akan dilakukan serta apakah surat panggilan sudah dilayangkan atau belum.
“Kemarin kan baru kita tetapkan sebagai tersangka, tentunya akan kita agendakan untuk kami panggil sebagai statusnya yaitu tersangka. Kemungkinan minggu depan kita agendakan pemeriksaan,” kata Joko kepada wartawan, Kamis (20/8).
Kasus ini meningkat ke tahap penyidikan pada 25 April 2026, dan penyidik telah memeriksa lebih dari enam saksi, termasuk saksi ahli. Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
“Beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara, peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka,” tutur Joko.
Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan, yang dilaporkan oleh seseorang berinisial P dengan korban DM. Laporan tersebut menyebutkan bahwa korban tertarik dengan tawaran investasi dana yang dijanjikan sejumlah keuntungan, namun keuntungan tidak diperoleh dan modal tidak dikembalikan. Akibatnya, korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan.
Belum ada keterangan resmi dari pihak Ruben Onsu terkait kasus ini. Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, saat dikonfirmasi menyatakan belum mengetahui soal kasus ini dan meminta untuk menghubungi langsung Ruben Onsu.
Diolah dari laporan CNN Indonesia – Nasional.

