ZONAUTARA.com – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menyiapkan skema bantuan dana stimulan bagi warga yang rumahnya mengalami kerusakan akibat gempa bumi berkekuatan 7,7 magnitudo di Nusa Tenggara Timur (NTT). Dana tersebut dialokasikan dengan nominal antara Rp 15 juta hingga Rp 30 juta per unit rumah, tergantung tingkat kerusakan yang dialami.
Berton SP Panjaitan, Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, menjelaskan bahwa pendataan rumah rusak masih berlangsung dengan koordinasi pemerintah daerah. Penyaluran dana akan dilakukan setelah data melalui tahap verifikasi teknis. “Adapun bantuan rumah rusak sedang dan rusak ringan ini dibagi atas dua skema. Rusak sedang ini dan rusak ringan ini akan diberikan dana stimulan untuk rusak sedang Rp 30 juta sedangkan untuk rusak ringan Rp15 juta,” ungkapnya dalam konferensi pers daring, Sabtu (22/8/2026).
Pemerintah akan memberikan bantuan berupa pembangunan kembali rumah baru bagi warga yang rumahnya mengalami rusak berat. Skema anggaran untuk rumah rusak berat akan disesuaikan dengan regulasi yang berlaku sehingga menciptakan keadilan bagi seluruh korban terdampak. “Sedangkan untuk rumah rusak berat akan dibuat rumah baru yang tentu nanti sesuai dengan anggaran yang ada dan penganggaran yang ada dengan jumlah harga yang sesuai dengan aturan yang ada,” tambah Berton.
Saat ini prioritas pemerintah adalah menangani tahap darurat pada minggu pertama dan kedua pascabencana, dengan fokus pada distribusi logistik dan kesehatan bagi 150.576 pengungsi. Data awal dari lapangan akan divalidasi ulang untuk menetapkan daftar penerima manfaat bantuan perbaikan rumah.
Gempa bumi yang terjadi di NTT telah mengakibatkan korban jiwa sebanyak 87 orang, berdasarkan data terbaru dari BNPB per Sabtu (22/8/2026). Jumlah pengungsi tercatat mencapai 150 ribu orang.
Diolah dari laporan CNBC Indonesia – News.

