ZONAUTARA.com – Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap presenter Ruben Onsu yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi. Ruben Onsu dijadwalkan untuk diperiksa pada Jumat (28/8/2026) setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan dugaan investasi bodong yang merugikan korban sebesar Rp3,5 miliar.
AKBP Iskandarsyah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, menyatakan, “Kalau panggilan pemeriksaan tersangka, hari Jumat tanggal 28 Agustus 2026.” Kasus ini muncul ketika Ruben diduga mengajak korban berinisial DM untuk berinvestasi dalam usaha jual beli suatu produk dengan janji keuntungan tertentu namun tidak terealisasi sesuai perjanjian.
Menurut AKBP Iskandarsyah, telah ada perjanjian kerja sama resmi antara Ruben dan korban. Namun seiring waktu, keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung didapat hingga batas yang disepakati. Akibatnya, korban mengalami kerugian materiil diduga mencapai Rp3,5 miliar.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi, mengungkapkan bahwa kasus ini meningkat ke tahap penyidikan sejak 25 April 2026. Keputusan ini diambil setelah penyidik memeriksa enam orang saksi dan meminta keterangan dari saksi ahli. Gelar perkara dilakukan sebelum menetapkan Ruben sebagai tersangka. “Peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka,” ujar AKP Joko Adi.
Sampai saat ini, belum ada konfirmasi apakah Ruben Onsu akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan perdana. Penyidik masih menunggu konfirmasi kehadiran dari pihak Ruben maupun kuasa hukumnya.
Diolah dari laporan Media Indonesia.

