ZONAUTARA.com – Pelarian Herlina Lineke Kawilarang alias Lina, terpidana kasus tindak pidana perusakan secara bersama-sama, akhirnya berakhir.
Setelah sekitar lima tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Herlina diamankan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut).
Herlina ditangkap di kediamannya di Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 22.30 WITA.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, Tim Tabur bergerak berdasarkan permintaan bantuan pemantauan dan pengamanan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara.
“Tim Tabur bergerak berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Petugas melakukan pemantauan lapangan dan berkoordinasi dengan aparat kelurahan serta Kepala Lingkungan setempat untuk memastikan keberadaan DPO,” kata Januarius melalui keterangan tertulis, Kamis (27/8/2026).
Sempat Dimediasi dengan Keluarga
Proses pengamanan Herlina sempat diwarnai mediasi dengan pihak keluarga. Saat tim kejaksaan mendatangi kediamannya, keluarga belum bersedia mempertemukan Herlina dengan alasan kondisi kesehatan.
Pihak keluarga juga meminta agar proses pengamanan didampingi penasihat hukum.
Petugas kemudian memberikan kesempatan kepada keluarga untuk menghadirkan kuasa hukum. Sekitar pukul 22.00 WITA, penasihat hukum Herlina tiba di lokasi dan melakukan dialog dengan tim kejaksaan.
“Setelah dilakukan mediasi, terpidana akhirnya bersikap kooperatif dan bersedia untuk dieksekusi,” ujar Januarius.
Setelah proses mediasi selesai, Herlina dibawa ke Kantor Kejari Minahasa Utara. Sebelum menjalani eksekusi ke lembaga pemasyarakatan, ia terlebih dahulu menjalani pemeriksaan medis di Rumah Sakit Tonsea Airmadidi.
Dieksekusi ke Lapas Bitung
Januarius mengatakan, eksekusi terhadap Herlina resmi dilaksanakan pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 00.30 WITA.
Terpidana kemudian dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bitung untuk menjalani masa pidana.
“Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan pengrusakan,” jelasnya.
Herlina dijatuhi hukuman lima bulan penjara berdasarkan Pasal 406 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan tersebut mengacu pada Putusan Pengadilan Negeri Airmadidi Nomor 35/Pid.B/2025/PN Arm tanggal 1 Agustus 2025, yang kemudian dikuatkan melalui Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor 81/PID/2025/PT MND tanggal 3 September 2025 serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 2144 K/Pid/2025 tanggal 27 November 2025.
Berdasarkan catatan kejaksaan, Herlina sebelumnya telah mangkir dari kewajiban menjalani eksekusi putusan hingga akhirnya masuk dalam daftar buronan.
Kejati Sulut menegaskan akan terus mengoptimalkan Program Tabur untuk menemukan dan mengamankan para buronan lainnya yang masih belum menjalani putusan pengadilan.
Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan sekaligus memberikan kepastian hukum.

