Pengadilan Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penyitaan Sah

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan Febrie Adriansyah, menilai penyitaan sah.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: Detik – Berita

ZONAUTARA.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Keputusan hakim mengesahkan status tersangka, penyitaan, penggeledahan, dan pencegahan terhadap Febrie. “Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal Richard Edwin Basoek pada sidang yang digelar di Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).

Hakim menyatakan bahwa sudah ada penyelidikan dan gelar perkara sebelum dilakukannya penggeledahan terhadap Febrie. Tindakan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hakim menekankan bahwa Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur waktu minimal sejak dikeluarkannya surat penyidikan hingga dilakukannya penggeledahan.

Menurut hakim, jarak waktu dua hari antara penerbitan surat perintah penyidikan pada 6 Juli 2026 dengan pelaksanaan penggeledahan pada 8 Juli 2026 tidak menunjukkan proses penyidikan yang prematur. Hakim juga menanggapi bahwa penyelidikan dapat dilakukan tanpa memeriksa individu yang akan menjadi tersangka.”Penyelidikan menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP tidak mensyaratkan bahwa orang yang kemudian menjadi tersangka harus terlebih dahulu diperiksa,” ujar hakim dalam persidangan.

Lebih lanjut, hakim menjelaskan perbedaan nomor surat penggeledahan tidak mempengaruhi objek yang digeledah. Hakim menekankan bahwa izin dari Ketua Pengadilan Negeri Cibinong sudah menunjuk lokasi penggeledahan secara konkret, dan perbedaan nomor surat tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa penggeledahan dilakukan tanpa izin yang sah.

Hakim juga menyebut foto keluarga dan surat pribadi yang diambil selama penggeledahan tidak ada kaitannya dengan perkara, namun hal itu tidak membatalkan sahnya penyitaan terhadap barang-barang yang diduga terkait hasil korupsi. Juga dinyatakan bahwa ketidakabsahan dalam prosedur tidak ditemukan, walaupun tidak diterimanya salinan berita acara oleh Febrie dianggap tidak cukup untuk membatalkan penggeledahan.




Diolah dari laporan Detik – Berita.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com