ZONAUTARA.com – Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan satelit pada slot orbit 123 derajat bujur timur di Kementerian Pertahanan (Kemhan) periode 2012-2021. Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan, Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, divonis 2,5 tahun penjara serta denda Rp 500 juta, subsider 140 hari kurungan. Selain itu, warga negara Amerika Serikat, Anthony Thomas Van Der Hayden, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara serta denda yang sama.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulisnya, menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, jaksa masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas vonis yang dibacakan pada Kamis (27/8/2026).
“Terhadap putusan ini, tim penuntut umum koneksitas menyatakan pikir-pikir. Penuntut umum mengapresiasi putusan majelis hakim yang dinilai telah objektif dan berkeadilan,” ujarnya.
Keduanya didakwa telah merugikan negara sebesar USD 21,3 juta atau sekitar Rp 306,8 miliar. Kerugian ini diakibatkan oleh proses pengadaan yang tidak transparan dan tidak sesuai spesifikasi kontrak, yang membuat negara harus membayar tagihan kepada Navayo Internasional.
Jaksa sebelumnya menuntut hukuman masing-masing 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta bagi Leonardi dan Anthony. Perbuatan kedua terdakwa juga menimbulkan kewajiban negara Indonesia yang belum dibayar kepada Navayo Internasional, yang kemudian memohon penyitaan aset negara di Paris, Prancis.
Diolah dari laporan Detik – Berita.

