ZONAUTARA.com – Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang mengatur penyeragaman kemasan rokok dan vape menimbulkan kekhawatiran terkait dampak ekonomi yang menyertainya. Rencana ini dinilai dapat mengancam iklim usaha, berpotensi menurunkan penerimaan negara, dan mengganggu keberlanjutan lapangan kerja.
Menurut ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Esther Sri Astuti, kebijakan ini bisa memperburuk peredaran produk ilegal dengan mempermudah pemalsuan kemasan. “Dampak negatifnya, kemasan yang seragam akan mempermudah pemalsuan sehingga peredaran produk tanpa pita cukai resmi bisa meningkat,” ujarnya. HP Indonesia menekankan pentingnya perlindungan dari peraturan ini terhadap Hak Kekayaan Intelektual.
Esther mengungkap potensi kerugian besar bagi industri tembakau akibat hadirnya produk ilegal di pasaran. Kehilangan pendapatan negara dari cukai menjadi salah satu risiko, sementara industri sendiri berhadapan dengan penurunan kinerja, yang dapat mendorong efisiensi tenaga kerja.
Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Budiyanto menyoroti aspek hilangnya hak informasi bagi konsumen. Menurutnya, penyeragaman kemasan akan menyulitkan konsumen dalam membedakan produk legal dan ilegal. “Identitas merek dan informasi produk merupakan bagian penting dari sistem perlindungan konsumen,” jelasnya.
Budiyanto menekankan bahwa mekanisme identitas merek mengandung aspek akuntabilitas yang penting bagi konsumen, dan menyerukan perlunya strategi pencegahan melalui edukasi dan penegakan hukum terhadap produk ilegal. “Perlindungan konsumen justru akan lebih efektif apabila informasi produk tetap tersedia secara memadai,” tambah Budiyanto.
Di sisi lain, AVISI mengundang Kementerian Kesehatan membuka dialog dengan pemangku kepentingan terkait. Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Rifky Harsya menyarankan kebijakan yang lebih komprehensif yang seimbang antara perlindungan kesehatan dan industri kreatif.
Diolah dari laporan Media Indonesia.

