ZONAUTARA.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menemukan 31 produk Obat Bahan Alam (OBA) dan suplemen kesehatan ilegal, dengan 30 di antaranya mengandung Bahan Kimia Obat (BKO). Temuan ini merupakan hasil pengawasan selama periode Mei hingga Juni 2026. Dari produk ilegal tersebut, 15 mencantumkan Nomor Izin Edar (NIE) fiktif dan 16 lainnya tidak terdaftar di BPOM.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan di Jakarta pada Jumat bahwa produk-produk tersebut dipromosikan dengan berbagai klaim mulai dari obat kuat untuk stamina pria, hingga pelangsing dan penambah berat badan. Namun, produk-produk ini tidak menjamin keamanan, khasiat, dan mutu karena tidak melewati evaluasi BPOM.
Taruna Ikrar menjelaskan beberapa jenis BKO yang ditemukan antara lain adalah sildenafil, parasetamol, mikonazol, ketokonazol, allopurinol, deksametason, kafein, meloksikam, fenilbutazon, prednison, piroksikam, klorfeniramin maleat, sibutramin, natrium diklofenak, dan siproheptadin. Di samping itu, BPOM juga menemukan satu produk suplemen kesehatan tanpa izin edar yang tidak memenuhi parameter mikrobiologi seperti Angka Lempeng Total (ALT), Angka Kapang-Khamir (AKK), dan Escherichia coli.
BPOM menekankan bahwa ketidaksesuaian parameter mikrobiologi membawa risiko tinggi terhadap kesehatan masyarakat. Sebagai respon, BPOM telah mengambil langkah pengawasan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk penarikan produk dari peredaran, pemusnahan, serta pemblokiran atau takedown tautan penjualan daring.
Taruna turut mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap produk yang menawarkan klaim berlebihan seperti “stamina pria instan”, “tahan lama”, atau “pelangsing cepat”. Ia juga menekankan pentingnya melakukan Cek KLIK, yaitu memeriksa kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa sebelum membeli produk.
Diolah dari laporan Antara – Top News.

