ZONAUTARA.com – Mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag), Nur Arifin, mengakui bahwa ia pernah mendapat ancaman mutasi terkait ketidaksepakatannya dengan draft Keputusan Dirjen (Kepdirjen) nomor 240. Draft tersebut mengatur tentang tambahan haji khusus dan dinilainya mengandung kelonggaran dalam persyaratan berdasarkan usulan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Hal itu disampaikan Nur Arifin saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (15/9/2026). Dalam sidang itu, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba duduk sebagai terdakwa.
Nur Arifin menyatakan ketidaksetujuannya terhadap draft Kepdirjen yang diusulkan oleh Rizky Fisa Abadi, yang bertugas sebagai Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag. Menurut Arifin, draft tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 6 Tahun 2021, terutama karena menghilangkan syarat minimal 2 tahun tunggu bagi jemaah yang akan berangkat haji.
“Di PMA 6 ada persyaratan bahwa yang bisa berangkat itu minimal usia porsinya 2 tahun. Telah mendaftar minimal 2 tahun,” jelas Arifin, seraya menambahkan bahwa draft Kepdirjen itu tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.
Arifin mengungkapkan bahwa Rizky Fisa pernah menyindirnya dengan kemungkinan mutasi sebagai akibat dari ketidaksetujuannya. Namun, Arifin mengaku lupa apakah sindiran itu disampaikan sebelum atau sesudah publikasi Kepdirjen tersebut. Dalam kasus ini, selain Yaqut, sejumlah pihak lain turut didakwa telah merugikan keuangan negara hingga Rp 622 miliar.
Diolah dari laporan Detik – Berita.

