ZONAUTARA.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini memutuskan untuk membatalkan rencana pembatasan pendanaan pada maksimal tiga penyelenggara layanan pinjaman daring (pindar). Keputusan ini diambil setelah OJK mempertimbangkan perkembangan industri serta kebutuhan masyarakat akan akses pembiayaan alternatif.
Semula, kebijakan ini disiapkan untuk mengatur jumlah penyelenggara pindar yang dapat memberikan pembiayaan kepada seorang nasabah, dengan tujuan menjaga kualitas pendanaan dan mengurangi risiko masyarakat memiliki pinjaman dari terlalu banyak platform. Namun, OJK menilai bahwa batasan ini perlu dihapus karena kebutuhan pembiayaan masyarakat, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), tetap tinggi.
Berdasarkan data yang ada, akses pendanaan melalui platform ini menjadi alternatif yang penting di luar lembaga keuangan konvensional. Meskipun demikian, OJK tetap mengingatkan agar penyelenggara menerapkan prinsip kehati-hatian, menjalankan tata kelola yang baik, dan meningkatkan kualitas analisis pendanaan agar tidak meningkatkan risiko gagal bayar.
Masyarakat diimbau untuk tetap memperhitungkan kemampuan finansial sebelum mengambil pinjaman dari berbagai platform. Risiko kredit tetap perlu diperhatikan, mengingat data OJK pada April 2026 menunjukkan 19 penyelenggara fintech lending dengan TWP90 di atas 5 persen.
OJK memastikan pengawasan tetap dilakukan meskipun batas pendanaan dibatalkan. Penyedia layanan pindar diharuskan menjaga kualitas pinjaman dan melindungi konsumen dalam kondisi ekonomi yang tetap terjaga di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Diolah dari laporan Antara – Ekonomi.

