KPK tangkap Bupati Bolmut dan 13 orang lain dalam OTT dugaan gratifikasi proyek

Bupati Bolmut Sirajudin Lasena ditangkap di Jakarta.

Editor: Redaktur
Foto: Tirto.id

ZONAUTARA.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 14 orang dalam operasi tangkap tangan di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, dan DKI Jakarta, Senin, 21 September 2026. Salah satu pihak yang terjaring adalah Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Sirajudin ditangkap bersama empat orang lainnya di Jakarta. Kelima orang tersebut kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan intensif.

“Lima orang ini kemudian dilakukan pemeriksaan secara intensif, masih di tahap penyelidikan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip dari pemberitaan Tempo.

Selain lima orang di Jakarta, petugas KPK menangkap delapan orang di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dan satu orang di Gorontalo. Dengan demikian, total pihak yang diamankan dalam operasi tersebut mencapai 14 orang.

Sembilan orang yang diamankan di Sulawesi Utara dan Gorontalo masih menjalani pemeriksaan awal di kantor kepolisian setempat. Pemeriksaan dilakukan sebelum KPK menentukan pihak-pihak yang akan dibawa ke Jakarta.




“Kami akan update kembali pihak-pihak yang kemudian akan dibawa, baik dari Manado ataupun dari Gorontalo,” ujar Budi.

Dalam operasi tersebut, KPK juga menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Uang ditemukan oleh tim penyelidik dan penyidik KPK saat menangkap sejumlah pihak di beberapa lokasi.

“Sebagian uang diamankan di Jakarta dan Gorontalo atau Sulawesi Utara,” kata Budi.

Menurut KPK, operasi tangkap tangan ini berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dalam sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

“Berkaitan dengan proyek-proyek di kabupaten tersebut,” ujar Budi.

KPK belum menjelaskan secara terperinci proyek yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut maupun identitas 13 orang lain yang ikut diamankan. Lembaga antirasuah itu juga belum mengumumkan status hukum para pihak karena proses pemeriksaan masih berada pada tahap penyelidikan.

Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.

Sirajudin Lasena diketahui merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Dikutip dari pemberitaan Tempo, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Juru Bicara PDIP Guntur Romli. Namun, hingga berita tersebut diterbitkan, permintaan konfirmasi belum mendapatkan tanggapan.

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com