ZONAUTARA.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini sedang mendalami indikasi penerimaan uang bernilai belasan miliar rupiah yang diduga diterima oleh Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena atau SJL, selama menjabat sebagai pejabat publik di daerah tersebut.
Penelusuran ini dilakukan di luar kasus pemerasan fee proyek jalan yang terjaring Operasi Tangkap Tangan atau OTT.
Dalam konferensi pers KPK pada Selasa, 22 September 2026 sore, Plt Direktur Penindakan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa SJL teridentifikasi menerima gratifikasi dalam kurun waktu tahun 2023 hingga 2026 dengan total mencapai Rp10,14 miliar.
Salah satu rincian penerimaan tersebut berasal dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bolmut senilai Rp350 juta.
Selain itu, penyidik KPK menemukan dokumen dan catatan penting mengenai dugaan penerimaan lain senilai total Rp10,79 miliar. Penerimaan tersebut berlangsung sejak SJL menjabat sebagai Penjabat Bupati Bolmut pada rentang 2023 sampai 2024 hingga menjabat sebagai bupati definitif periode 2025 sampai 2030.
Achmad Taufik menerangkan bahwa petunjuk angka Rp10,79 miliar tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan dokumen serta keterangan saksi, termasuk seorang Aparatur Sipil Negara Eselon 3 di lingkungan Pemkab Bolmut yang ditugaskan khusus oleh tersangka untuk mengumpulkan uang.
Meskipun barang bukti tunai yang disita saat OTT saat ini sebesar Rp200 juta, catatan penerimaan Rp10,79 miliar dipastikan akan terus didalami pada tahap penyidikan. KPK tidak menutup kemungkinan akan mengembangkan pasal persangkaan ke arah suap hingga Tindak Pidana Pencucian Uang seiring ditemukannya bukti tambahan.

