ZONAUTARA.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) bermula dari laporan aduan masyarakat yang masuk ke lembaga antikorupsi tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa masyarakat di wilayah yang jauh dari ibu kota tidak perlu ragu atau takut untuk melaporkan indikasi tindak pidana korupsi.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang disiarkan secara langsung melalui akun YouTube KPK pada Selasa sore, 22 September 2026. Budi Prasetyo menegaskan bahwa KPK melalui Kedeputian Penindakan tidak pernah mengabaikan laporan dari daerah serta tidak membedakan perkara berdasarkan skala besar atau kecil.
Plt Direktur Penindakan KPK Achmad Taufik Husein menambahkan bahwa tindakan tegas terhadap Bupati Bolaang Mongondow Utara murni merupakan bentuk tindak lanjut atas aduan warga.
Achmad Taufik menegaskan bahwa selama aduan memenuhi kualifikasi pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK, maka tindakan penindakan akan dilaksanakan secara konsisten. Keberhasilan penindakan ini sekaligus membuktikan pentingnya keberanian masyarakat daerah dalam mengawal jalannya pemerintahan setempat.
Kronologi OTT
Rangkaian OTT ini bermula saat tim Kedeputian Penindakan KPK bergerak di dua lokasi utama, yaitu Jakarta dan Manado. Tim penyidik mengamankan total 14 orang untuk dimintai keterangan dan diklarifikasi.
Sebanyak enam orang di antaranya diboyong ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan secara intensif. Enam orang yang diperiksa di Jakarta meliputi Bupati Bolaang Mongondow Utara periode 2025 hingga 2030 yaitu SJL, Kepala Dinas Pertanian SYF, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah NH, Asisten Pribadi Bupati YK, Sekretaris Bupati ISM, serta seorang pihak swasta yaitu RM.
“Berdasarkan hasil penyelidikan atas aduan warga, KPK menemukan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Bolmut SJL terkait proyek Pengadaan Barang dan Jasa,” ujar Achamd Taufik.
SJL diduga mematok tarif pemotongan dana atau fee proyek sebesar 10 persen untuk setiap kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Alokasi fee tersebut ditentukan secara rinci oleh SJL, yaitu sebesar 4 persen untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bolmut serta 1 persen untuk jatah Kelompok Kerja Pengadaan Barang dan Jasa.
Selain mematok tarif fee, SJL diduga melakukan perancangan atau plotting pemenang proyek di Dinas PUPR sebelum lelang resmi dimulai. SJL memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk membawa daftar pekerjaan dan menuliskan nama calon vendor pemenang di atas lembaran kertas HVS.
Setelah daftar tersebut disetujui oleh SJL, Kepala Dinas PUPR berkoordinasi dengan Pokja PBJ untuk merekayasa proses pengadaan secara administratif agar vendor yang tercantum pada kertas HVS tersebut keluar sebagai pemenang.
Salah satu proyek yang dikondisikan adalah paket pembangunan jalan di wilayah Sangkub IV dengan nilai kontrak sebesar Rp1,9 miliar. Dari nilai proyek tersebut, jatah fee 10 persen yang dipatok oleh SJL berjumlah Rp190 juta.
Atas permintaan SJL, pihak swasta yaitu PT Tata Tur N menyerahkan uang tunai sebesar Rp130 juta sebagai pembayaran sebagian dari komitmen fee proyek tersebut. Uang tunai sebesar Rp130 juta itu ditemukan oleh tim penyidik KPK saat mengamankan SJL.
Dalam OTT ini, KPK menyita total barang bukti uang tunai senilai Rp200 juta dari beberapa lokasi. Rincian barang bukti uang tunai tersebut terdiri dari Rp130 juta yang ditemukan di kamar hotel tempat penangkapan di Jakarta, Rp50 juta dalam koper di rumah kediaman Bupati, serta Rp20 juta di rumah Kepala Dinas PUPR.
Khusus untuk uang tunai di Jakarta, tim mengamankan Rp30 juta di kamar yang ditempati SJL dan Rp100 juta di kamar asisten pribadi bupati yang berada di lantai yang sama.

KPK kembangkan dugaan gratifikasi
Selain kasus pemerasan fee proyek jalan, KPK juga menemukan petunjuk mengenai dugaan penerimaan gratifikasi lainnya oleh SJL dalam kurun waktu tahun 2023 hingga 2026 dengan total mencapai Rp11,14 miliar.
Rincian penerimaan tersebut antara lain berasal dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Kesehatan sebesar Rp350 juta.
KPK juga mengantongi dokumen serta catatan mengenai dugaan penerimaan lain senilai Rp10,79 miliar yang berlangsung saat SJL menjabat sebagai Penjabat Bupati Bolmut pada tahun 2023 hingga 2024 maupun saat menjabat sebagai bupati definitif periode 2025 hingga 2030.
Setelah menggelar perkara dan menemukan minimal dua alat bukti yang cukup, KPK menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan SJL sebagai tersangka tunggal.
SJL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Tersangka SJL ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 22 September hingga 11 Oktober 2026 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.” jelas Achmad Taufik.

