ZONAUTARA.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini tengah membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Setelah disetujui sebagai usul DPR RI pada Selasa (8/9/2026), rancangan ini sedang dalam tahap pembahasan bersama pemerintah. Rancangan terbaru meliputi pengawasan terhadap kecerdasan artifisial (AI) dan penyelenggara platform digital.
Dalam draf versi 31 Agustus 2026 yang diterima Tirto, terdapat beberapa poin penting. Salah satunya adalah penambahan jumlah komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dari sembilan menjadi sebelas orang. Seleksi dilakukan secara terbuka, dengan panitia seleksi mengusulkan 33 calon anggota KPI kepada DPR untuk uji kepatutan dan kelayakan. Sebelas nama teratas kemudian diajukan kepada Presiden sebagai anggota KPI. DPR juga menetapkan 11 nama cadangan.
Ketentuan lain dalam RUU tersebut melarang anggota KPI merangkap jabatan dari lembaga penyiaran, partai politik, dan/atau sebagai aparatur sipil negara. Anggota KPI dapat diberhentikan tidak hormat jika terlibat kepemilikan lembaga penyiaran, melanggar kode etik, atau aktif dalam partai politik. DPR dapat merekomendasikan pemberhentian tidak hormat kepada Presiden.
Aturan lain terkait Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) mengharuskan kepatuhan terhadap SIS dan penyediaan kanal produksi dalam negeri. Dilarang menayangkan konten pornografi, sadisme, serta perilaku homoseksual, biseksual, dan transgender. Pelanggaran dapat dikenai sanksi teguran hingga penghentian siaran.
RUU juga mewajibkan penyelenggara platform digital untuk memberikan akses kepada menteri dalam rangka pengawasan konten digital. Platform wajib mendaftar sebelum menyediakan layanan penyiaran, dengan tujuan akuntabilitas, kualitas siaran, dan perlindungan publik. Persyaratan mencakup penyediaan data identitas, mode operasi, keamanan informasi, dan mekanisme pelaporan konten yang melanggar.
Diolah dari laporan Tirto.id.

