ZONAUTARA.com – Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara menyatakan bahwa gugatan terkait syarat pendidikan pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024 bukan merupakan wewenang Mahkamah Konstitusi (MK). Pernyataan ini disampaikan saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK, Jakarta Pusat, pada Rabu (23/9/2026).
“Menurut pihak terkait, permasalahan yang didalilkan oleh para pemohon mengenai keabsahan syarat pendidikan pasangan calon wakil presiden pada perkara a quo adalah bukan kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi karena perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah menyelesaikan perkara perselisihan hasil pemilu,” kata Sekjen Perkumpulan Militan Gibran Abdul Aziz Salim saat menyampaikan jawaban atas gugatan PHPU nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Abdul Aziz Salim menyatakan bahwa lembaga yang berwenang menangani sengketa proses pemilu adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bukan MK. Menurutnya, keberatan atas syarat pencalonan harus diajukan paling lama tiga hari setelah penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan Pasal 464 Undang-Undang Pemilu.
Abdul juga menambahkan bahwa tidak ada upaya keberatan dari pihak yang memiliki legal standing, seperti pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md., di Bawaslu. “Tiadanya upaya keberatan saat itu merupakan bukti pasangan calon yang berkepentingan melepaskan hak hukumnya menggunakan upaya hukum yang disediakan oleh hukum,” ujarnya.
Dalam petitumnya, Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara meminta MK untuk menolak gugatan pemohon dan menyatakan keputusan Komisi Pemilihan Umum terkait penetapan pasangan calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden 2024 tetap berlaku.
Diolah dari laporan Detik – Berita.

