Kejagung Tetapkan PT CNI dan Empat Tersangka Kasus Korupsi Nikel

PT CNI dan empat orang ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola nikel 2017-2020 oleh Kejagung.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: Antara – Top News

ZONAUTARA.com – Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola komoditas nikel selama periode 2017 hingga 2020. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Jakarta, pada Jumat.

Anang mengungkapkan identitas empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu BS, yang menjabat sebagai Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017-2018, NRH, yang merupakan Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012-2019, MHI, Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017-2019, dan satu tersangka lainnya yang belum hadir memenuhi panggilan penyidik.

Menurut Anang, pada tahun 2017 hingga 2019, PT CNI yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi terintegrasi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, secara melawan hukum melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO). NRH, atas permintaan PT CNI, menerbitkan dokumen yang tidak benar sebagai syarat pemenuhan dokumen untuk melakukan ekspor nikel.

Setelah dokumen tersebut terbit, PT CNI juga meminta pihak Kementerian ESDM untuk menerbitkan rekomendasi izin ekspor. MT yang kala itu menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM periode 2013-2017 bersama BS, memenuhi permintaan tersebut meskipun PT CNI belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah.

Akibat manipulasi dokumen tersebut, persetujuan RKAB yang tidak sah diterbitkan dan digunakan sebagai syarat persetujuan ekspor. Anang menambahkan bahwa para penyelenggara negara yang terlibat menerima sejumlah uang dari PT CNI. Tindakan ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp401,65 miliar. Para tersangka telah dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan ditahan di Rutan Salemba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.




Diolah dari laporan Antara – Top News.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com