ZONAUTARA.com – Seorang kepala bagian dapur dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Surabaya, Jawa Timur, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan delapan jeriken minyak goreng dari tempat kerjanya untuk dijual kembali. Penangkapan ini dilakukan pada 25 September 2026.
Kapolsek Sawahan, Kompol Muljono, menyatakan bahwa tersangka bernama Hendi Wirawan bin Soekirno (32), memanfaatkan jabatannya untuk mencuri sisa minyak goreng dari dapur SPPG di Jalan Raya Dukuh Kupang, Surabaya. Penggelapan ini terungkap setelah seorang saksi melaporkan tindakan tersebut ke Polsek Sawahan.
“Polsek Sawahan telah melakukan pengungkapan perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan,” ujar Muljono pada Jumat (25/9). Hendi, yang menjabat sebagai kepala bagian dapur sejak Mei 2026, diduga mencuri sisa minyak goreng saat bekerja pada jam piket malam antara pukul 23.00 hingga 09.00 WIB.
Modus operandi yang dilakukan Hendi adalah memindahkan sisa minyak goreng ke dalam kantong plastik hitam besar dan menyembunyikannya di dekat tempat sampah di luar kantor SPPG. Pada pagi harinya, plastik berisi minyak goreng itu diambil kembali untuk dijual. Total, Hendi menggelapkan 18 liter minyak goreng pada 11, 16, dan 18 September 2026, yang memberinya keuntungan Rp1,2 juta.
Polisi menjerat Hendi dengan Pasal 488 juncto Pasal 126 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 atau KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Unit Reskrim Polsek Sawahan telah memeriksa sejumlah saksi dan menyita barang bukti berupa rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Diolah dari laporan CNN Indonesia – Nasional.

