ZONAUTARA.com – Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro, menyoroti lambatnya pengesahan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) yang dinilai berdampak pada target Indonesia untuk mencapai Net Zero Emission (NZE) pada 2060. Ia menegaskan pentingnya legislasi ini disahkan untuk menunjukkan komitmen pemerintah terhadap transisi energi dan memberikan kepastian hukum dalam pengembangan energi baru dan terbarukan.
ReforMiner Institute melihat bahwa porsi energi baru dan terbarukan (EBT) dalam bauran energi nasional saat ini belum sesuai target. Kebijakan Energi Nasional menargetkan porsi EBT dalam bauran energi mencapai 23 persen pada 2025, namun hingga kini realisasinya baru sekitar 15,75 persen. Hal ini disampaikan Komaidi dalam keterangan tertulis pada Jumat, 25 September 2026.
RUU EBET telah melalui proses panjang sejak 2022 dan sempat mengalami perubahan judul serta cakupan substansi. Meski pembahasan aturan ini sudah mencapai 95 persen sejak akhir 2024, pengesahannya masih tertunda. Untuk sementara, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 112 tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan sebagai solusi alternatif.
Namun, menurut Komaidi, Peraturan Presiden tersebut memiliki keterbatasan politik dan hanya mengatur standar operasional komersial. Tinjauan ReforMiner menunjukkan ada empat aspek yang perlu diperbaiki, yaitu keekonomian proyek, insentif fiskal, perizinan, dan tata kelola jaringan transmisi dan distribusi listrik EBT.
Komaidi menjelaskan, “Berdasarkan review Reforminer, terdapat beberapa ketentuan Perpres No.112/2022 yang perlu diperbaiki yang meliputi pengaturan untuk keekonomian proyek, harga, dan komersialisasi EBT. Kedua, insentif fiskal dan pendanaan EBT. Ketiga, perizinan, pengadaan lahan, dan rantai pasok. Empat, tata kelola jaringan transmisi dan distribusi listik EBT.”
Diolah dari laporan Tirto.id.

