ZONAUTARA.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan surat peringatan kepada tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran hingga 22 September 2026. Surat peringatan ini dikeluarkan sebagai langkah pengawasan dan pembinaan terhadap kepatuhan PSE di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan surat peringatan ini merupakan kesempatan bagi para PSE untuk segera memenuhi kewajiban mereka sebelum tindakan penegakan hukum diterapkan. “Setiap PSE Lingkup Privat yang menyediakan layanan atau beroperasi di Indonesia wajib memenuhi ketentuan pendaftaran yang berlaku. Surat peringatan ini menjadi kesempatan bagi PSE untuk segera memenuhi kewajiban sebelum tindakan penegakan hukum diterapkan,” ujarnya di Jakarta, Minggu (27/9/2026).
Sebelumnya, Komdigi telah menyampaikan pemberitahuan kewajiban pendaftaran kepada 25 PSE Lingkup Privat, di mana 16 PSE sudah mematuhi aturan tersebut, termasuk PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) dan PT Super Air Jet. Sementara itu, dua PSE lainnya, PT Pelita Air Service dan Shopify Inc, telah berkomunikasi dengan Komdigi mengenai komitmen mereka untuk memenuhi pendaftaran.
Adapun tujuh PSE yang menerima surat peringatan terdiri dari enam PSE domestik dan satu asing, yakni PT Haryanto Motor Indonesia, PT Indo Transport Abdimas, PT Rosalia Indah Transport, PT Sebastian Citra Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Sudiro Tungga Jaya, dan Secret Industries Pty Ltd. Alexander menggarisbawahi pentingnya pendaftaran demi kepastian hukum layanan digital.
Komdigi memberikan batas waktu hingga 1 Oktober 2026 bagi ketujuh PSE tersebut untuk melaksanakan kewajiban pendaftaran. Jika tidak, langkah penegakan hukum administratif, termasuk pemutusan akses sistem elektronik, dapat dilakukan. Namun, Komdigi tetap membuka ruang klarifikasi bagi PSE yang menghadapi kendala teknis.
Diolah dari laporan Tirto.id.

