ZONAUTARA.com – Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Bobby Adhityo Rizaldi, menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama delapan jam terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Muara Enim periode 2025-2030, Edison dan pihak lainnya. Bobby mulai diperiksa sekitar pukul 09.57 WIB dan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK pada 18.14 WIB.
Bobby menyatakan bahwa ia memenuhi panggilan penyidik dan telah memberikan seluruh keterangan yang diminta sesuai pengetahuannya. “Kami hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari Senin ini dan seluruh keterangan yang dimintakan sudah kami sampaikan sepanjang pengetahuan saya,” ujar Bobby kepada wartawan, Senin (8/9).
Namun, Bobby enggan membeberkan hasil pemeriksaannya lebih lanjut dan meminta agar hal tersebut langsung ditanyakan kepada penyidik KPK. “Adapun mengenai materi penyidikan hal itu bukan kapasitas kami, jadi silakan langsung ditanyakan kepada penyidik KPK,” tambahnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami proses dan mekanisme penentuan opini BPK terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim. “Pemeriksaan kepada yang bersangkutan berkaitan dengan bagaimana proses dan mekanisme penentuan opini di BPK,” ucap Budi. Kasus ini diduga berkaitan dengan pengkondisian temuan audit yang berujung pada perubahan opini dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Penyidik KPK juga membedah kaitan antara pihak swasta bernama Angga, yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan kemudian menjadi tersangka, dengan oknum di internal BPK. Budi menyebutkan bahwa lima orang telah diproses hukum sebagai tersangka, terdiri dari Bupati Muara Enim, Edison, Cory Erin Hardi dan Fika dari PT Millenium Solusi Abadi, serta Titin Rita Lestari dari BPK dan Angga.
Diolah dari laporan CNN Indonesia – Nasional.

