ZONAUTARA.com – Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Keuangan Suahasil Nazara, mengumumkan pencairan dana tambahan senilai Rp20 triliun untuk BPJS Kesehatan yang dilakukan dalam dua tahap pada Oktober dan November 2026 guna memperkuat kondisi keuangan BPJS Kesehatan. Pencairan tahap pertama sebesar Rp10 triliun dilakukan pada Oktober, dan sisanya akan cair pada November. Langkah ini disampaikan seusai rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Suahasil menjelaskan, tambahan dana ini berada di luar anggaran sekitar Rp47 triliun yang selama ini digunakan pemerintah untuk membayar iuran sekitar 96,8 juta peserta penerima bantuan iuran (PBI). “Ini adalah tambahan di luar anggaran untuk membayari 96,8 juta penerima bantuan iuran. Itu kira-kira kalau yang penerima bantuan iuran anggarannya kira-kira Rp47 triliunan,” katanya.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito mengungkapkan bahwa iuran yang berhasil dihimpun selama ini mencapai Rp118 triliun, sedangkan manfaat pelayanan kesehatan yang harus dibayarkan mencapai Rp132 triliun, menimbulkan kesenjangan arus kas sekitar Rp14 triliun. Prihati menyambut baik bantuan tambahan Rp20 triliun tersebut karena akan membantu menjaga pembayaran pelayanan kesehatan kepada fasilitas kesehatan.
Lebih lanjut, Prihati melaporkan bahwa terdapat sekitar 52 juta peserta BPJS Kesehatan yang saat ini tidak aktif membayar iuran. Ia menyatakan apabila seluruh peserta tersebut kembali aktif, potensi penerimaan dengan tarif iuran kelas III bisa mencapai sekitar Rp2 triliun per bulan atau Rp24 triliun per tahun.
Pemerintah telah menyiapkan tambahan anggaran Rp20 triliun ini sejak beberapa bulan lalu, namun pencairannya baru dapat dilakukan setelah regulasi yang menjadi dasar penyalurannya diselesaikan. Pada Juni 2026, otoritas menyatakan bahwa regulasi tersebut baru siap untuk digunakan sebagai dasar pencairan dana tambahan ini.
Diolah dari laporan Antara – Top News.

