ZONAUTARA.com – Pemerintah Indonesia mengimplementasikan kebijakan baru terkait registrasi ulang penerima bantuan sosial (bansos) untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahun 2027. Calon penerima diwajibkan mendaftarkan diri melalui platform Perlinsos Digital. Kebijakan ini diumumkan dalam Rapat Tingkat Menteri yang membahas percepatan transformasi digital perlindungan sosial pada 1 September 2026.
Pemerintah, melalui Kementerian Sosial dan Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTDP), berkomitmen memperkuat Perlinsos Digital sebagai langkah akses bansos bagi masyarakat. Meski demikian, registrasi online ini tidak menjamin otomatis penerimaan bantuan. Proses penentuan penerima tetap berdasarkan verifikasi, pemadanan data, dan kriteria spesifik program.
Ketua KPTDP Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, “Hari ini pemerintah menggerakkan seluruh kekuatan yang kita miliki, mulai dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, aparat dan pegawai pemerintahan, TNI Polri hingga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut menyukseskan registrasi perlinsos ini.” Target pendaftaran mencapai 48 juta orang pada Desember 2026.
Perlinsos Digital saat ini telah menampung sekitar 5,5 juta pendaftar. Pemerintah optimistis jumlah ini akan meningkat seiring perluasan akses, penguatan sosialisasi di daerah, dan partisipasi masyarakat dalam Gerakan #PeduliTetangga. Masyarakat didorong untuk membantu sesama dalam akses registrasi.
Registrasi dilakukan melalui situs perlinsos.kemensos.go.id dengan menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor meter PLN, dan mengikuti verifikasi wajah. Bantuan disediakan melalui Agen Perlinsos dan komunitas setempat. Registrasi hanyalah tahap awal, keputusan akhir tetap pada pemeriksaan data dan program spesifik.
Diolah dari laporan CNBC Indonesia – News.

