Tim Tabur Kejati Sulut akhiri pelarian hampir 5 tahun buron pelaku KS anak

Febri Kodongan
Penulis: Febri Kodongan
Editor: Ronny Adolof Buol
– Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menangkap Satriadi Mokodongan, seorang buronan kasus kekerasan seksual terhadap anak, pada Sabtu (3/10/2026). (Foto: Kejati Sulut).

ZONAUTARA.com — Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menangkap Satriadi Mokodongan, seorang buronan kasus kekerasan seksual (KS) terhadap anak, pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 07.30 WITA.

Satriadi yang telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara tersebut diamankan di Desa Bulud, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Irvan Bilaleya, mengatakan penangkapan ini merupakan hasil dari proses pemantauan dan pengintaian ketat selama kurang lebih tiga minggu.

“Sebelum dilakukan pengamanan, Tim Tabur Kejati Sulut telah melakukan pemantauan dan pengintaian selama kurang lebih tiga minggu di sejumlah titik yang berada di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan,” kata Irvan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu sore (3/10/2026).

Irvan menjelaskan, Satriadi ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Nomor: B-285/P.1.12/Eoh.1/02/2022 tertanggal 22 Februari 2022.




Langkah tersebut diambil karena terpidana tidak memenuhi panggilan Jaksa Eksekutor secara patut usai permohonan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Putusan MA Nomor 4770 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 15 Desember 2021 tersebut menolak permohonan kasasi terpidana dan menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara Nomor 59/PID/2021/PT.MND tanggal 24 Juni 2021.

Dalam putusan tersebut, Satriadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KS terhadap anak.

Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Lebih lanjut Irvan menjelaskan, usai ditangkap, terpidana langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kotamobagu untuk menjalani masa pemidanaan sesuai putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap.

Penangkapan buronan ini merupakan bentuk komitmen jajaran kejaksaan dalam menegakkan hukum secara tegas dan berkeadilan.

“Pengamanan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Kejaksaan dalam memastikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya,” kata Irvan.

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com