ZONAUTARA.com — Polres Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) ungkap kasus perederan narkotika jenis sabu. Terduga pelaku di amankan di atas kapal, dengan membawa paket sabu yang disembunyikan di topi dan kemasan botol deodorant.
Kapolres Sitaro, AKBP Ronald A. Mauboy pimpin langsung konferensi pers temuan kasus narkotika, Kamis (8/10/2026) di halaman Mapolres Sitaro. Sesuai pengembangan polisi, terduga pelaku berinsial FM warga Kelurahan Tarorane di Pulau Siau, diamankan di atas salah satu kapal saat tiba di Pelabuhan Pehe di Pulau Siau “Pelaku bukan dari Manado tetapi dari luar Provinsi Sulawesi Utara,” kata Kasat Narkoba, Polres Sitaro. Iptu Recky Marthin.
Hasil penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa paket Narkotika jenis sabu dengan berat 9,12 gram dalam bentuk saset, dari jumlah tersebut 40 saset disembunyikan di Topi dan Botol deodrant sementara tiga saset ditemukan di rumah pelaku. “Yang diamankan barang bukti sabu, botol deodorant, topi, handphone, tas dari dua lokasi penggeledahan” kata Recky.
Recky mengatakan temuan kasus narkotika ini tidak berhubungan denga kasus sebelumnya di Sitaro, meski begitu pihaknya mengaku sudah lama mengikuti jejak pelaku. “Sejak Juli 2026 kami mengembangkan temuan ini, FM diketahui menerima paket ini dari pihak lain yang masih dalam pengembangan,” jelas dia.
Terkait dengan aktifitas edarnya di Sitaro, Recky memastikan Polres masih dalam pengembangan. “Kami belum bisa menyampaikan masih dalam pengembangan,” ucap Recky.
Sementara itu, Kapolres Sitaro AKBP Ronald A. Mauboy mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam kasus penyakit masyarakat. “Kami akan kejar jika terlibat, jadi jangan sampai menyulitkan diri sendiri dan keluarga,” ungkap Mauboy, sembari meminta supaya masyarakat menyampaikan informask jika ada temuan di lapangan. Ia pun menyampaikan apresiasi atas kinerja satresnarkoba Sitaro.

