Empat Kejanggalan Status Hukum Lahan Caruy Terungkap

Ahli ungkap kejanggalan hukum status lahan Caruy dalam sidang korupsi pengadaan lahan BUMD Cilacap.

Redaktur AI
Penulis:
Foto: Tirto.id

ZONAUTARA.com – Sidang kasus korupsi pengadaan lahan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Cilacap kembali berlanjut guna mengurai status lahan perkebunan Caruy. Pada sidang yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (8/10/2026), para ahli yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa menyatakan bahwa lahan tersebut belum dapat dikategorikan sebagai Barang Milik Negara (BMN). Kejelasan status tanah Caruy ini menjadi isu sentral yang harus diselesaikan sebelum pertanggungjawaban pidana dalam kasus ini, yang turut menyeret Letjen Widi Prasetijono, mantan Pangdam IV/Diponegoro.

Status lahan ini merupakan salah satu sengketa utama dalam transaksi senilai Rp237 miliar untuk lahan seluas 700 hektare antara BUMD PT Cilacap Segara Artha (CSA) dan PT Rumpun Sari Antan (RSA) yang memiliki keterkaitan dengan Yayasan Rumpun Diponegoro (Yardip), milik Kodam. Dalam perkara ini, Letjen Widi Prasetijono didakwa bersama Kolonel Inf Wisnu Kurniawan, Kolonel Chk Sjaiful Nursaid, dan mantan Direktur PT RSA, Suko Madyo Susilo, atas tuduhan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat mengakibatkan kerugian bagi negara.

Sejarah lahan Caruy diketahui berasal dari tanah yang disita dari Partai Komunis Indonesia (PKI) pasca-1965 oleh Pangdam VII/Diponegoro sebagai penguasa perang daerah saat itu. Lahan tersebut kemudian diserahkan kepada Yardip. Ahli Hukum Keuangan dan Administrasi Negara Universitas Indonesia, Dian Puji N Simatupang, menjelaskan bahwa langkah okupasi, penyitaan, atau nasionalisasi tanah tidak serta merta menjadikan tanah tersebut sebagai barang milik negara. Menurut Pasal 14 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 yang telah diubah menjadi PP 28 Tahun 2020, diperlukan penetapan penggunaannya oleh Kementerian Keuangan terlebih dahulu untuk dapat mengakuinya sebagai BMN.

Dian menekankan pentingnya pengamanan aset melalui tata kelola administrasi, fisik, dan hukum yang diatur dalam Pasal 42 ayat (2) PP Nomor 27 Tahun 2014. Proses ini termasuk pencatatan dalam Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAK BMN), penandaan fisik dengan stiker atau plang, serta pembuatan sertifikat yang menyebutkan Pemerintah Republik Indonesia sebagai pemilik. Tanpa langkah pengamanan ini, klaim atas status lahan tersebut tidak dapat dibenarkan.

Lebih lanjut, Ahli Hukum Pertanahan Universitas Trisakti, Raden Bagus Agus Widjayanto, menyoroti bahwa lahan Caruy yang dikelola Yayasan Rumpun Diponegoro dan PT Rumpun, tidak mungkin berstatus BMN jika memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Hal ini disebabkan penataan ulang penguasaan tanah negara telah ditetapkan melalui PP Nomor 8 Tahun 1953 dan peraturan yang mendasarinya.




Diolah dari laporan Tirto.id.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com