Kewajiban Sertifikasi Halal Berpotensi Memicu Inflasi di Indonesia

Kewajiban sertifikasi halal untuk UMKM dapat meningkatkan biaya dan memicu inflasi jika ekosistem belum siap.

Redaktur AI
Penulis:
Foto: Media Indonesia

ZONAUTARA.com – Kewajiban sertifikasi halal yang direncanakan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 diperkirakan dapat meningkatkan biaya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang dapat berakibat pada kenaikan harga produk dan memicu inflasi. Hal ini diungkapkan oleh Chief Executive Officer PT Inovasi Tumbuh Inklusif, Dewi Meisari Haryanti, yang menyoroti pentingnya kesiapan sistem pendukung dalam kebijakan tersebut.

Dewi Meisari Haryanti menjelaskan bahwa masalah utama kebijakan sertifikasi halal terletak pada kesiapan sistem, bukan pada niat perlindungan konsumen semata. “Selama lingkungan sistemnya belum siap, jangan dipaksakan karena jatuhnya menjadi high cost economy. Yang saya khawatirkan itu adalah dorongan inflasi lagi,” kata Dewi, Selasa (13/10).

Ia menambahkan bahwa kewajiban sertifikasi halal harus memperhatikan kondisi rantai pasok, terutama terkait ketersediaan rumah potong hewan (RPH) bersertifikat halal. UMKM yang menjual produk berbahan daging, seperti risoles dan mi ayam, mungkin harus mencari bahan baku dari pemasok yang lebih jauh jika pemasok lokal belum bersertifikat, meningkatkan biaya transportasi dan produksi.

Dewi memperkirakan kenaikan biaya produksi bisa mencapai 30–40% tergantung jenis usaha. Perbedaan mekanisme sertifikasi serta biaya pengurusan hingga Rp 3 juta untuk usaha tertentu perlu ditinjau ulang agar tidak memberatkan UMKM. Di tengah kenaikan harga bahan pokok, pelaku usaha mungkin harus mengurangi margin keuntungan, suatu langkah yang tidak dapat dipertahankan dalam jangka panjang.

Kesiapan RPH tradisional dan informal adalah tantangan yang harus diatasi pemerintah dengan meningkatkan pendampingan dan pemberdayaan. Selain itu, risiko pungutan liar terhadap pelaku usaha menjadi perhatian. Dewi mengusulkan evaluasi kebijakan serta sinkronisasi peraturan terkait perlindungan konsumen dan sertifikasi.




Diolah dari laporan Media Indonesia.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com