Kuasa hukum desak UNIMA tindaklanjuti vonis 10 bulan ASN dalam kasus kekerasan seksual

Kuasa hukum korban, Pascal Toloh, mendesak UNIMA menjatuhkan sanksi administratif terhadap Charles David Alexander Pongoh, ASN yang divonis 10 bulan penjara dalam kasus kekerasan seksual terhadap mahasiswa. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, sementara restitusi yang dikabulkan hakim sebesar Rp3,36 juta, jauh di bawah penilaian LPSK sebesar Rp37,9 juta.

Editor: Redaktur
Ilustrasi suasana persidangan, (Foto: koleksi pribadi).

ZONAUTARA.com – Pengadilan Negeri (PN) Tondano menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap Charles David Alexander Pongoh, pegawai negeri sipil (PNS) Universitas Negeri Manado (UNIMA), dalam kasus kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswa berinisial RP.

Putusan yang dibacakan pada Rabu, 14 Oktober 2026, itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.

Majelis hakim menyatakan Charles terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Selain pidana penjara, majelis hakim mengabulkan sebagian permohonan restitusi korban sebesar Rp3.360.000. Jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan penilaian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebesar Rp37.907.000.

Kuasa hukum korban, Pascal Toloh, S.H., M.H., mengkritik putusan tersebut, terutama terkait proporsionalitas pemidanaan dan pemenuhan hak korban. Menurut dia, korban mengalami penderitaan psikis akibat kekerasan seksual yang dialaminya. Hal itu didukung laporan pemeriksaan psikologi klinis dan keterangan ahli dalam persidangan.




Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi seluruh unsur pidana yang didakwakan. Status Charles sebagai PNS di lingkungan perguruan tinggi dan adanya ketimpangan relasi kuasa antara pegawai dan mahasiswa juga menjadi hal yang memberatkan.

Kasus ini bermula pada 23 Agustus 2024, ketika RP, yang saat itu merupakan mahasiswa baru UNIMA, bertemu dengan Charles untuk mengurus kebutuhan administrasi saudaranya. Dalam pertemuan tersebut, Charles mengajak korban masuk ke dalam mobil dan melakukan tindakan pelecehan fisik tanpa persetujuan korban.

Atas putusan tersebut, Pascal mendesak UNIMA menindaklanjuti perkara ini melalui mekanisme penegakan disiplin dan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia merujuk Pasal 52 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengatur pemberhentian tidak dengan hormat bagi PNS atau PPPK yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang berhubungan dengan jabatan.

Namun, putusan terhadap Charles yang dibacakan pada 14 Oktober 2026 masih berada dalam tenggang waktu pengajuan upaya hukum. Putusan tersebut baru berkekuatan hukum tetap apabila tidak ada upaya hukum yang diajukan dalam tenggang waktu yang berlaku.

Menurut Pascal, perkara ini perlu menjadi perhatian UNIMA karena melibatkan relasi kuasa antara Charles sebagai pegawai kampus dan RP sebagai mahasiswa. Ia menilai tindak lanjut institusi penting bukan hanya untuk memastikan pertanggungjawaban kepegawaian, tetapi juga untuk melindungi mahasiswa dan mencegah penyalahgunaan relasi kuasa di lingkungan kampus.

“Perguruan tinggi harus menjadi ruang aman bagi mahasiswa, bukan tempat penyalahgunaan relasi kuasa,” tegas Pascal, Kamis (15/10/2026).

Ia berharap perkara ini menjadi momentum bagi UNIMA untuk menunjukkan komitmen terhadap keadilan, pemenuhan hak korban, dan penegakan aturan tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini ditayangkan, Zonautara.com masih berupaya meminta tanggapan UNIMA terkait desakan kuasa hukum korban.

Share This Article
Suka berkelana ke tempat baru, terutama di alam bebas. Mencintai sastra fiksi dan tradisi. Berminat pada isu-isu ekofeminisme, gender, hak perempuan dan anak. Beberapa kali menerima fellowship liputan mendalam. Tercatat sebagai anggota AJI.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com