ZONAUTARA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) bencana milik BNPB, termasuk Bima Setiawan, adik mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. Bima diduga menggunakan dana sejumlah Rp 30,98 miliar untuk membeli saham. Kasus ini dijelaskan Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam sebuah konferensi pers.
Bima Setiawan diduga memperoleh keuntungan pribadi dengan membeli saham PT Medela Potentia melalui PT Alfa Veritas Energizer. Berdasarkan keterangan Achmad Taufik, dana yang berasal dari vendor-vendor yang terafiliasi dengannya dimanfaatkan untuk pembelian saham. “Bahwa dalam proses penggunaan DSP BNPB pada pengadaan tersebut, dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT MDLA melalui PT AVE,” ungkap Taufik.
Bima membeli 150,4 juta lembar saham PT Alfa Veritas Energizer pada 13 Oktober 2026 dengan harga Rp 206 per lembar, yang totalnya mencapai Rp 30,98 miliar. KPK mendalami bahwa DSP ini seharusnya dicairkan untuk situasi darurat, seperti kebakaran hutan di Kalimantan dan Papua, serta bencana banjir di Aceh dan Sumatera.
Lebih lanjut Taufik menjelaskan bahwa DSP adalah dana yang dicadangkan oleh pemerintah untuk situasi darurat bencana dan pencairannya harus memenuhi satu dari empat syarat yang ditetapkan. Hasil temuan KPK juga mengungkap adanya dugaan konflik kepentingan dan indikasi suap dalam penanganan kasus ini.
Akibat perbuatannya, Bima Setiawan dijerat dengan Pasal 12 huruf i dari UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan empat tersangka lainnya juga telah ditetapkan dalam klaster kedua kasus ini.
Diolah dari laporan Detik – Berita.

