ZONAUTARA.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera mempercepat pembahasan serta pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengasuhan Anak. Langkah ini dinilai mendesak guna membendung rentetan kasus kekerasan ekstrem anak terhadap anak yang belakangan marak terjadi di berbagai wilayah Indonesia.
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, menyoroti beberapa kasus kekerasan seperti kematian anak penyandang disabilitas di Surabaya, perundungan di Pemalang, hingga penganiayaan balita di Karawang. Menurutnya, rentetan kasus tersebut merupakan alarm darurat perlindungan anak yang kini masih sekadar berfokus pada penanganan setelah kekerasan terjadi.
“Kita tidak boleh terus-menerus menunggu anak menjadi korban, lalu bergerak setelah tragedi terjadi. Ketika kekerasan sudah menjadi cara anak menyelesaikan masalah, kita perlu berani memeriksa apa yang berlangsung dalam ekosistem pengasuhan mereka,” kata Jasra dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Jasra mengatakan, upaya perlindungan anak tidak cukup mengandalkan penghentian kekerasan dan penindakan hukum terhadap pelaku. Pemerintah juga perlu memperkuat relasi pengasuhan, deteksi dini, dan dukungan bagi anak di lingkungan keluarga, sekolah, pergaulan, serta ruang digital. Menurut KPAI, RUU Pengasuhan Anak diperlukan untuk memperjelas tanggung jawab pengasuhan, meningkatkan kapasitas orang tua dan orang dewasa yang bekerja dengan anak, serta menjamin layanan pendampingan dan pemulihan.
“Ini bukan untuk menyalahkan keluarga atau sekolah, melainkan memastikan seluruh sistem benar-benar bekerja untuk anak,” ujar Jasra.
KPAI juga mendorong agar aspek keselamatan dan perlindungan anak dimasukkan secara tegas dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Sekolah, kata Jasra, perlu menjadi ruang aman yang dapat mendengarkan suara anak, mengenali perubahan perilaku, dan menghubungkan keluarga dengan layanan perlindungan. Sementara itu, KPAI menilai RUU Anti-Bullying yang diusulkan parlemen dapat melengkapi kebijakan perlindungan anak. Namun, regulasi tersebut tidak boleh menggantikan kebutuhan akan sistem pengasuhan komprehensif yang juga menjangkau lingkungan keluarga dan ruang digital.
“Kita perlu bergeser dari pola pemadam kebakaran menuju sistem pengasuhan yang mampu mencegah api sebelum membesar. Jangan sampai kebijakan selalu terlambat membaca perubahan kehidupan anak. RUU Pengasuhan Anak dan Revisi UU Sisdiknas harus saling menguatkan, harus memampukan, agar keluarga, sekolah, masyarakat, negara, dan lingkungan digital tidak berjalan sendiri-sendiri,” tegas Jasra.
Dalam penanganan kasus, KPAI menegaskan bahwa keselamatan dan pemulihan korban harus menjadi prioritas. Adapun anak yang berhadapan dengan hukum harus ditangani secara adil dengan mempertimbangkan usia, tahap tumbuh kembang, kebutuhan khusus, termasuk disabilitas, serta hak atas rehabilitasi.
Diolah dari laporan Tirto.id.

