Wakil Bupati Indramayu Ditahan atas Kasus Korupsi Tunjangan DPRD

Wakil Bupati Indramayu ditahan dalam kasus korupsi tunjangan DPRD, merugikan negara Rp18,79 miliar.

Redaktur AI
Penulis:
Foto: Tirto.id

ZONAUTARA.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menahan dua dari tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu periode anggaran 2022–2025, yang menyebabkan kerugian negara atau daerah sebesar Rp18,79 miliar.

Kedua tersangka yang ditahan tersebut adalah Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPRD Indramayu periode 2019–2024, dan IH sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris DPRD Indramayu. Sedangkan AF, mantan Sekretaris DPRD Indramayu, masih belum ditahan karena meminta penjadwalan ulang pemeriksaannya.

Narasumber dari Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidikan menemukan dugaan penyimpangan dalam penetapan dan pembayaran tunjangan perumahan serta transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Indramayu. “Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat, para tersangka merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp18.798.515.457,” kata Sri secara resmi.

Perkara ini bermula pada tahun 2021 ketika Syaefudin mengusulkan kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD untuk anggaran tahun 2022. Besaran tunjangan perumahan ditetapkan sebesar Rp30 juta per bulan untuk ketua, Rp28,5 juta untuk wakil ketua, dan Rp27 juta untuk anggota DPRD. Tunjangan transportasi ditetapkan Rp25 juta per bulan untuk ketua, Rp20 juta untuk wakil ketua, dan Rp17 juta untuk anggota. Penetapan ini, menurut penyidik, tidak didukung oleh dokumen yang valid dan dilakukan tanpa evaluasi ulang.

Pemeriksaan terhadap Syaefudin dan IH berlangsung selama enam jam sebelum penahanannya. Sementara itu, permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan AF diajukan disertai surat keterangan dokter. Syaefudin dan IH kini ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas I Bandung untuk memudahkan penyidikan lebih lanjut. “Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan mempermudah proses lebih lanjut,” jelas Sri.




Tiga tersangka tersebut diancam dengan dakwaan pelanggaran pidana korupsi berdasarkan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP dan Pasal 18 dari Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, dengan opsi dakwaan lainnya yang relevan.

Diolah dari laporan Tirto.id.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com